Sidang digelar tertutup yang beragendakan pembacaan dakwaan ini bertempat di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Selasa (17/11/2015). Salah satu kuasa hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Didi Iskandar, menyebut SF didakwa Pasal 80 ayat 3 junto 76c UU No.35/2014 perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Didi seusai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan atau 24 November dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti. Terdakwa SF hadir memakai kaus putih lengan pendek dan celana hitam panjang.
"Selama persidangan, terdakwa nampak ketakutan karena baru pertama mengikuti sidang dan banyak orang," ucap Didi.
Rusmin Risifu dan Vony Vertiana, kuasa hukum korban, menjelaskan proses sidang dakwaan tersebut tidak memakan waktu lama. "Sidangnya sebentar, hanya sekitar 15 menit. Selasa depan agendanya pemeriksaan saksi. Ada sembilan saksi yang nanti didengar keterangannya," kata Rusmin.
Pricila dibunuh oleh temannya SF, yang beda sekolah, Senin (31/8/2015) sore, di pematang sawah dekat perumahan Grand Sharon, Jalan Inpeksi Cidurian, Kota Bandung. Saksi mata melihat Pricila dipukul kepalanya dengan palu oleh bocah SMP tersebut. Korban tewas di lokasi dengan kepala berlumuran darah.
(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini