Bocah Pembunuh Siswi SMPN 51 Bandung Didakwa 15 Tahun Penjara

Bocah Pembunuh Siswi SMPN 51 Bandung Didakwa 15 Tahun Penjara

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 17 Nov 2015 13:25 WIB
Foto: Baban Gandapurnama
Bandung - SF (13), bocah pembunuh siswi SMPN 51 Bandung, Pricila Dina Eka Putri (15), didakwa 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung. Sidang perdana perkara tersebut berlangsung singkat.

Sidang digelar tertutup yang beragendakan pembacaan dakwaan ini bertempat di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Selasa (17/11/2015). Salah satu kuasa hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Didi Iskandar, menyebut SF didakwa Pasal 80 ayat 3 junto 76c UU No.35/2014 perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Didi seusai sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didi mengatakan, tim kuasa hukum terdakwa SF tidak mengajukan eksepsi lantaran perkara tersebut masuk ranah peradilan anak yang harus cepat diproses hukum. "Tadi seharusnya langsung pemeriksaan saksi. Tapi penuntut umum belum siap menghadirkan barang bukti. Saksi tadi hadir, tapi belum resmi," ujar Didi.

Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan atau 24 November dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti. Terdakwa SF hadir memakai kaus putih lengan pendek dan celana hitam panjang.

"Selama persidangan, terdakwa nampak ketakutan karena baru pertama mengikuti sidang dan banyak orang," ucap Didi.

Rusmin Risifu dan Vony Vertiana, kuasa hukum korban, menjelaskan proses sidang dakwaan tersebut tidak memakan waktu lama. "Sidangnya sebentar, hanya sekitar 15 menit. Selasa depan agendanya pemeriksaan saksi. Ada sembilan saksi yang nanti didengar keterangannya," kata Rusmin.

Pricila dibunuh oleh temannya SF, yang beda sekolah, Senin (31/8/2015) sore, di pematang sawah dekat perumahan Grand Sharon, Jalan Inpeksi Cidurian, Kota Bandung. Saksi mata melihat Pricila dipukul kepalanya dengan palu oleh bocah SMP tersebut. Korban tewas di lokasi dengan kepala berlumuran darah.

(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads