"Penyidik masih fokus pemberkasan. Jadi belum melakukan penahanan terhadap tersangka (Asep)," ucap Kasie Penkum Kejati Jabar Suparman kepada wartawan via telepon, Rabu (21/10/2015).
Kejati Jabar menetapkan Asep sebagai tersangka berdasarkan nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 478/02/fd.1/09/2015. Perkara dugaan korupsi yang menyeret Asep ini terjadi sebelum menjadi Kadisdik Jabar atau sewaktu dirinya berkapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Tapi hingga saat ini penyidik belum menggunakan haknya," ujar Suparman singkat. (bbn/err)