Insiden palu maut yang menewaskan Pricilian itu perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. "Pelaku didampingi pengacaranya. Selain itu, kami juga mendatangkan psikolog," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib di Graha Bhayangkara, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Kamis (3/9/2015).
Menurut Ngajib, bocah tersebut kondisinya sehat meski masih labil. Demi kepentingan rangkaian penyidikan polisi, dia melanjutkan, kehadiran psikolog diperlukan guna memudahkan pemeriksaan dan menstabilkan kejiwaan SF.
Jika proses penyidikan sudah maksimal, Ngajib menjelaskan, SF segera dititipkan kepada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). "Jadi, pelakunya tidak ditahan, tapi kami titipkan ke LPKS. Ya karena kan pelaku masih di bawah umur," ujar Ngajib.
Motif kasus ini dipicu karena SF berniat ingin memiliki satu unit telepon genggam milik Pricilia. Selain itu, pelaku dibakar cemburu gara-gara Pricilia memuji pacar baru. SF dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 351 ayat 3, 365 ayat 3 KUHPidana. (bbn/ern)