Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol saat ekspos di Mapolrestabes Bandung, Minggu (19/4/2015).
"Modusnya mereka akan diajak untuk bekerja sebagai pembantu atau karyawan toko. Tapi ternyata mereka disekap untuk dipekerjakan melayani tamu," ujar Yoyol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan praktik prostitusi di kawasan Dewi Sartika tersebut telah berjalan 2 tahun. "Harganya bervariasi, ada dari Rp 175 ribu sampai Rp 225 ribu," tutur Yoyol.
Enam orang germo yang diamankan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya bisa sampai 15 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, salah seorang germo prostitusi rumahan, NO (38) mengaku mengurus 4 perempuan PSK. Keempatnya masing-masing berusia 22 tahun, 23 tahun, 27 tahun dan 33 tahun.
"Semuanya janda. Ada yang tinggal disitu, ada yang pulang," tutu ibu 2 anak itu. Tarifnya Rp 175 ribu sekali kencan. "Saya dapat 85 ribu per transaksi," katanya.
Ia mengaku, dalam sehari bisa sampai 15 orang lelaki hidung belang yang datang untuk mencari jasa PSK tersebut.
(tya/tya)











































