Ditabrak Mobil Rush, Pemotor Tewas Jatuh dari Jembatan Pasupati

Ditabrak Mobil Rush, Pemotor Tewas Jatuh dari Jembatan Pasupati

- detikNews
Rabu, 04 Sep 2013 17:44 WIB
Bandung - Seorang pemotor, Heri Hendrasyah (28), terjun bebas dari Jembatan Pasupati yang tingginya sekitar 15 meter. Ia terhempas ke aspal jalan di kawasan Cikapayang Dago, gara-gara diseruduk mobil Toyota Rush hitam bernopol D 1394 RR yang dikemudikan Eggar Duara Prabhowo (23). Heri tewas seketika dengan kondisi luka parah.

Kanit Laka Lantas Polrestabes Bandung AKP Rahayu Mustikaningsih mengatakan kecelakaan lalu lintas tersebut berlangsung pagi buta tadi atau sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (4/9/2013). Heri mengendarai seorang diri sepeda motor Yamaha Vega bernopol D 6449 IQ.

Rahayu menuturkan pengemudi Rush dan sepeda motor yangditunggangi Heri saat itu melintasi Jembatan Pasupati dari arah Barat ke Timur atau dari Jalan Pasteur ke Jalan Surapati. Berdasarkan keterangan kepada polisi, pengemudi Rush mengaku usai berjumpa temannya di mal Giant (Pasteur) dan menuju pulang ke rumahnya di kawasan Gedebage.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sewaktu lewat jalan satu arah di Jembatan Pasupati atau tepatnya di atas Jalan Dago, sopir Rush hendak menyalip sepeda motor korban yang berada di depannya. Sopir Rush mengaku mobilnya ditabrak dari belakang oleh mobil Honda Jazz. Seketika mobil Rush oleng dan menabrak motor itu," kata Rahayu saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, jarak mobil Rush dan sepeda motor korban sekitar 10-15 meter. Kecepatan kedua kendaraan tersebut sekitar 60-70 kilometer per jam. Mobil Rush oleng ke kiri jalan dan menghantam keras motor ditunggangi Heri yang tercatat berdomisili di RT 4 RW 17, Kampung Cijagra, Kecamatan Bojong Soang, Kabupaten Bandung.

"Korban langsung terpental dan jatuh (dari jembatan) ke bawah. Motornya terseret mobil Rush sejauh seratus meter. Sopir mobil tersebut langsung berhenti, tidak melarikan diri. Nah, sopir Rush menyebut mobil Jazz yang menabraknya langsung melarikan diri," kata Rahayu.

Arus lalu lintas di kawasan Dago, lokasi jatuhnya Heri saat itu sepi. Awalnya, Rahayu melanjutkan, warga sekitar sempat mengira pegawai swasta tersebut menjadi korban pengeroyokan. Namun setelah polisi mengecek ke seputaran lokasi kejadian, mendapati adanya pengemudi mobil Rush dan sepeda motor korban berada di Jembatan Pasupati.

"Korban meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah di bagian kepala," ungkap Rahayu.

Jenazah Heri langsung diboyong ke kamar mayat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Aparat mengamankan barang bukti berupa mobil Rush dan sepeda motor korban ke Satlantas Polrestabes Bandung. "Pengemudi Rush sudah diperiksa. Dia ditahan," bebernya.

Eggar dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No. 32 Tahun 2002 perihal kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. "Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ujar Rahayu.

Ditanya apakah pengemudi Rush saat mengendarai mobil tengah mabuk, Rahayu menyebut pihaknya masih menunggu hasil tes urine dari bagian Dokes Polrestabes Bandung.

Pantauan di halaman Satlantas Polrestabes Bandung, motor korban kondisinya ringsek bagian belakang dan rusak ringan bagian depan. Mobil tersangka yang terparkir di luar markas polisi, bagian belakangnya penyok dengan kaca pecah, dan bagian kiri depan hancur.


(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads