Kepastian status tersangka DJ Riri diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Tubagus Ade Hidayat. Ia menyatakan, pemanggilan pada DJ Riri pada hari ini, Rabu (20/4/2011) adalah pemanggilan sebagai tersangka.
"Pemanggilan pada DJ Riri hari ini adalah pemanggilan sebagai tersangka," ujar Ade saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kriteria tersangka sudah terpenuhi. Dalam panggilan juga sudah jadi tersangka," katanya.
Dalam catatan detikbandung, ini adalah ketiga kalinya DJ Riri mendatangi Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan. Teakhir, DJ Riri dimintai keterangan sebagai saksi pada 17 Maret lalu.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan pada DJ Riri masih berlangsung. DJ Riri datang sekitar pukul 10.40 WIB dan masuk ke ruang Unit I Resum Reskrim Polrestabes Bandung.
Alvin melaporkan DJ Riri yang merupakan mantan suami Alice Norin ke polisi atas dugaan kasus penganiayaan. Kasus ini bermula saat ketiganya mengisi acara di salah satu club di Jalan Sulanjana pada Sabtu dini hari (26/2/2011).
(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini