Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pemberian remisi bukanlah sekadar hadiah. Momentum ini harus menjadi sarana evaluasi agar warga binaan memicu kegiatan produktif. Hal ini bertujuan agar mereka tidak lagi mengulangi kesalahan di masa lalu.
Luthfi meminta seluruh warga binaan menjadikan masa tahanan sebagai proses pemulihan atau recovery setelah menjalani hukuman. Harapannya, proses ini mampu menumbuhkan efek jera ketika mereka kembali berbaur dengan masyarakat.
"Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat," kata Luthfi pada keterangan tertulis, Senin (17/8/2026).
Ia terus mendorong warga binaan menjadikan masa pembinaan sebagai peluang berharga. Kesempatan ini berguna untuk membangun kedisiplinan serta mempersiapkan bekal kehidupan mandiri di luar lembaga pemasyarakatan. Pembinaan di dalam sel dinilai tidak hanya sekadar untuk memberikan efek jera semata.
Luthfi juga sangat mengapresiasi berbagai karya kerajinan hasil tangan warga binaan. Ia menilai kegiatan produktif di dalam lapas bisa menjadi modal keterampilan yang sangat berguna untuk hidup mandiri kelak.
"Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri," tuturnya.
Selain menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan, Luthfi turut membacakan amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto. Sambutan tersebut menegaskan remisi merupakan wujud penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian krusial dari proses reintegrasi sosial.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso merinci sebaran penerima remisi tersebut. Ribuan narapidana dan anak binaan ini tersebar di lapas, rutan, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah.
Mardi menjelaskan jumlah tersebut didominasi oleh narapidana dewasa penerima Remisi Umum sebanyak 9.516 orang. Sisanya merupakan 35 anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum.
Dari total penerima Remisi Umum, sebanyak 9.262 narapidana mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana atau Remisi Umum I. Sebanyak 254 narapidana lainnya menerima Remisi Umum II dan langsung dinyatakan bebas. Sementara untuk anak binaan, 34 orang mendapat pengurangan sebagian dan satu orang dinyatakan bebas sepenuhnya.
Mardi menambahkan saat ini Jawa Tengah memiliki 58 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Total penghuni dari seluruh UPT tersebut mencapai 14.619 orang. Angka ini terdiri atas 14.351 narapidana serta 268 tahanan.
(anl/ega)









































