Namun, dalam melakukan kerja-kerja pembangunan, Jawa Tengah tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Karena itu, sektor investasi, BUMD, dan BLUD perlu terus dikembangkan untuk memperkuat ekonomi daerah.
Adapun realisasi investasi Jawa Tengah pada 2025 mencapai Rp 110 triliun dengan serapan tenaga kerja hampir 276 ribu orang. Sementara pada triwulan pertama 2026, investasi yang masuk mencapai hampir Rp 23 triliun dengan serapan tenaga kerja 92 ribu orang.
"Program-program ini harus bisa kita lakukan dan berdaya guna bagi masyarakat," kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Hal tersebut disampaikannya di sela acara rapat paripurna persetujuan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 bersama DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang pada Rabu, 8 Juli 2026.
Pada kesempatan itu, Luthfi mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Jateng yang telah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025, sehingga telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pertanggungjawaban APBD tersebut, realisasi pendapatan APBD Jateng 2025 dilaporkan mencapai Rp 23,761 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp23,871 triliun.
Dari struktur tersebut, terdapat defisit sebesar Rp 109,86 miliar. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp 577,04 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA tercatat sebesar Rp 467,18 miliar.
Luthfi menyampaikan nilai kekayaan daerah Provinsi Jawa Tengah pada 2025 mencapai Rp42,669 triliun. Jumlah tersebut naik Rp2,408 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jateng, Sumanto menyebut laporan pertanggungjawaban APBD 2025 yang disampaikan Pemprov Jateng telah sesuai dengan pembahasan DPRD maupun hasil pemeriksaan BPK.
"Jadi antara yang disampaikan Pak Gubernur dengan DPRD Provinsi sudah ketemu. Maupun yang sudah dari BPK," katanya.
Ia menjelaskan defisit dalam APBD merupakan bagian dari manajemen akuntansi pemerintah daerah dan telah memiliki sumber penutup melalui pembiayaan.
DPRD Jateng juga memberikan sejumlah catatan, terutama agar SiLPA dikelola secara lebih terencana. Selain itu, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan pendapatan tanpa membebani masyarakat.
Sesuai mekanisme yang berlaku, Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Lihat juga Video: Iptu Jodie Tertib Kelola Anggaran hingga Polres Tomohon Raih IKPA Sempurna
(akd/ega)










































