Langkah strategis tersebut diharapkan mampu membuka ruang yang lebih aman bagi korban maupun saksi. Dengan jaminan keamanan, masyarakat diharapkan menjadi lebih berani melapor dan mengungkap fakta di mata hukum.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan upaya perlindungan tidak berhenti pada proses hukum semata. Pemerintahan turut memastikan adanya pemulihan sosial dan psikologis bagi para korban.
"Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak-dampak sosial yang dialami korban," kata Taj Yasin usai penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jateng dan LPSK di Kantor Gubernur Jawa Tengah dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Ia menilai, selama ini masih banyak masyarakat yang ragu melapor ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Tidak sedikit yang memilih bungkam karena khawatir berhadapan dengan pihak yang dianggap memiliki kekuasaan atau pengaruh.
"Kadang masyarakat masih melihat, kalau berhadapan dengan hukum, lawannya punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran bisa terbungkam. Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih," tegasnya.
Perlindungan tersebut berlaku untuk berbagai kasus yang terjadi di Jawa Tengah, termasuk yang muncul di lingkungan pesantren. Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu mengingatkan, korban kerap menanggung rasa malu dan tekanan psikologis. Oleh karena itu, sistem perlindungan kuat sangat dibutuhkan agar mereka tidak kembali tertekan seusai melapor.
Sementara itu, Ketua LPSK, Achmadi mengatakan keberadaan kantor perwakilan LPSK di Jawa Tengah akan memperluas akses masyarakat untuk mendapatkan perlindungan. Ia menekankan, perlindungan bukan hanya soal keamanan fisik, tetapi juga membangun keberanian mental korban.
"Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, mereka bisa menghadapi berbagai ancaman, baik yang potensial maupun yang nyata. Karena itu keberanian untuk mengungkap fakta menjadi sangat penting," ujar Achmadi.
Achmadi mencontohkan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dalam banyak peristiwa serupa, korban sering kali enggan berbicara karena takut mendapat ancaman atau mengalami viktimisasi ulang.
Sebagai informasi, kolaborasi antara Pemprov Jawa Tengah dan LPSK ini menjadi kerja sama pertama sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Regulasi baru ini memperluas subjek yang berhak dapat perlindungan, termasuk whistleblower atau informan pelapor.
Simak juga Video 'Tim Advokasi Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Kasus Andrie Yunus':
(prf/ega)










































