Pemprov Jateng Anggarkan Rp 6 M untuk THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu
Bangun Indonesia

Ayo, tingkatkan partisipasi kita dalam pembangunan bangsa dan wujudkan impian Indonesia yang lebih baik!

Pemprov Jateng Anggarkan Rp 6 M untuk THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu

Shalli Irda
Senin, 09 Mar 2026 17:49 WIB
Pemprov Jateng
Foto: Pemprov Jateng
Jakarta - Pemprov Jawa Tengah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungannya. THR untuk PPPK paruh waktu dijadwalkan cair pada 13 Maret 2026.

"THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk (karyawan) perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR," kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Hal tersebut disampaikan Luthfi saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik-balik dan perayaan idulfitri di gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang Senin (9/3).

Pemberian THR itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK, sehingga PPPK paruh waktu juga masuk dalam komponen penerima.

Jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah tercatat mencapai 13.077 orang dan disebut sebagai yang terbesar secara nasional. Untuk itu, Pemprov Jateng mengalokasikan anggaran sekitar Rp 6,023 miliar.

"Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu," katanya.

Luthfi menjelaskan, perhitungan THR mengacu pada masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dengan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12 lalu dikalikan penghasilan satu bulan. Sementara pegawai yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum hari raya tidak mendapatkan THR.

"Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan)," ungkapnya.

Selain itu, Pemprov Jateng juga menyiapkan posko konsultasi dan pengaduan THR. Posko tersebut berada di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah serta enam wilayah Satwaker, yakni Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.

Posko ini disiapkan sebagai bentuk layanan bagi masyarakat yang mengalami persoalan THR, termasuk jika ada perusahaan yang belum membayarkannya. Aduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan Posko THR beroperasi pada 2-31 Maret 2026. Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, yakni LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan), dan 082230376218 (konsultasi).

Menurut Aziz, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 263.832 dengan total sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR.

Aziz juga mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar ketentuan pembayaran THR. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis.

Lihat juga Video 'Rapat Bareng DPR, PGRI: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Jauh dari Layak':

(anl/ega)

Berita selengkapnya tentang Kunjungi
Berita Terkait