Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv menyoroti aktivitas reklamasi di Pulau Serangan, Bali. Ia menilai proyek tersebut telah berdampak serius terhadap ekosistem pesisir, khususnya kawasan mangrove.
Menurut Rajiv, reklamasi yang berlangsung selama puluhan tahun telah mengubah bentang alam pulau secara signifikan. Ia mengungkapkan, berdasarkan data spasial, luas Pulau Serangan mengalami peningkatan drastis sejak 1985 hingga 2024. Akibatnya reklamasi Pantai Pulau Serangan luas pulaunya meningkat dari 169,64 hektare menjadi 600,96 hektare.
"Sepanjang hampir 4 dekade, luas Pulau Serangan telah bertambah 431,32 hektare. Kalau dirata-ratakan setiap tahun, Pulau Serangan bertambah luas 10 hektar," kata Rajiv, dalam keterangan tertulis, Kamis ( 30/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, Pulau Serangan merupakan pulau kecil yang memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi bagi masyarakat pesisir. Namun kini, kondisi tersebut disebut telah berubah akibat aktivitas reklamasi.
"Masalah utama dari reklamasi Pulau Serangan bukan semata-mata bertambahnya daratan, tetapi hilangnya fungsi ekologis ruang pesisir yang sebelumnya menopang kehidupan masyarakat lokal," tegas Rajiv.
Politisi dari Partai NasDem itu juga mengutip hasil penelitian ilmuwan Universitas Gadjah Mada (UGM). Kajian tersebut menyebut kebijakan reklamasi di kawasan itu memicu berbagai dampak negatif, mulai dari abrasi pantai, kerusakan ekosistem, hingga konflik sosial akibat hilangnya mata pencaharian.
"Ada kajian akademik peniliti dari UGM yang menemukan dampak reklamasi bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut, mangrove, dan ruang tangkap tradisional," tuturnya.
Selain itu, Rajiv juga menyoroti dampak ekologis lain seperti gangguan terhadap habitat penyu dan kerusakan terumbu karang pascareklamasi. Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan setelah muncul aduan warga terkait dugaan pembabatan mangrove dan pemadatan lahan di Teluk Lebangan, Pulau Serangan.
"Keluhan warga lokal semakin memperjelas hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir. Reklamasi Pulau Serangan membutuhkan tindakan korektif, bukan sekadar proyek pembangunan pariwisata biasa," ungkapnya.
Ia menegaskan, status kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dan hak masyarakat lokal.
Lebih lanjut, Rajiv menekankan investasi harus tunduk pada daya dukung lingkungan, bukan sebaliknya. Karena itu, tindakan tegas perlu segera dilakukan. Pemerintah daerah, DPRD Bali, BPN, aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup perlu mengevaluasi aktivitas reklamasi Pulau Serangan Bali.
"Ketika data lingkungan diabaikan, negara wajib hadir mengambil sikap tegas. Aktivitas reklamasi di Pulau Serangan harus dievaluasi secara menyeluruh," tegasnya.
Rajiv juga meminta seluruh aktivitas pengembangan di kawasan tersebut dihentikan sementara, termasuk reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, hingga penggunaan alat berat. Penghentian ini diminta dilakukan hingga seluruh dokumen perizinan dan kajian lingkungan diperiksa secara transparan.
"Langkah penghentian sementara ini bukan bentuk anti-investasi, melainkan mekanisme kehati-hatian untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan memastikan pembangunan tidak berjalan dengan mengorbankan ekosistem serta masyarakat lokal," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Warga soal Opsi Relokasi Imbas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang':
(rajiv/sls)









































