Pada prinsipnya seorang muslim berkewajiban melaksanakan semua kewajiban dasar agama seperti salat, puasa, zakat, dan haji jika mampu. Sebagian ulama menilai orang yang meninggalkan salah satu dari kewajiban itu tanpa alasan yang dapat diterima telah kafir atau keluar dari Islam. Sebagian lain menilai hanya yang meninggalkan salat tanpa uzur yang dinilai kafir, berdasarkan hadis Nabi "Yang membedakan antara keislaman dan kekufuran seseorang adalah salat." Atas dasar itu, puasa orang yang tidak salat tidak diterima, karena amalan orang kafir tidak diterima di sisi Allah. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan salat atau salah satu dari kewajiban di atas karena alasan malas (dengan tetap meyakini bahwa itu suatu kewajiban yang harus dilaksanakan, dan selama ia masih meyakini rukun iman), ia tidak keluar dari Islam. Orang itu hanya dinilai fasik. Pendapat terakhir ini tampaknya yang dipilih oleh Yusuf Qaradhawi dalam bukunya Min Hady al-Islam: Fatawa Mu'ashira. Demikian, wallahu a'lam. Anda dapat mengingatkannya dengan mengatakan bahwa salat dan puasa sama-sama rukun Islam yang wajib dikerjakan.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)
Tanda bahwa puasa kita benar-benar diterima oleh Allah dapat kita rasakan antara lain: apabila kita merasa Allah dekat dengan kita, apabila kita menyadari dosa-dosa kita, lalu tumbuh kesadaran kita untuk melakukan taubat nasuha. Selain itu juga kita lebih santun dan lebih peduli kepada sesama. Wallahu a'lam.
(Asep Usman Ismail, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)
Melihat aurat wanita —tanpa sadar atau tanpa sengaja— dapat ditoleransi dan inilah antara lain yang dimaksud oleh Nabi dengan pandangan awal/ pertama ditoleransi, sedang pandangan kedua, yaitu melihatnya secara sadar dan dengan maksud melihat, itu yang diharamkan.
(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)
Boleh berkeramas ketika sedang berpuasa Ramadan. Membekam dan mengambil darah untuk donor atau pemeriksaan kesehatan tidak membatalkan puasa.
(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)
Tidak boleh. Karena masuknya waktu Subuh yang ditandai dengan dikumandangkannya adzan merupakan batas awal kita mulai berpuasa. Makan sahur hukumnya sunnah, jadi berpuasa tanpa makan sahur tetap sah. Demikian, wallahu a'lam.
(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)
Tentu nilai puasanya tidak sama dengan orang yang mengisi siang harinya dengan berbagai kegiatan ibadah atau kegiatan positif lainnya. Kalau tidur itu dilakukan di kantor saat jam kerja, itu merupakan korupsi waktu yang tidak berpahala bahkan berdosa. Demikian, wallahu a’lam.
(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)
Bersiwak/ bersikat gigi dianjurkan oleh Nabi Saw dan dilakukan beliau berkali-kali sepanjang hari ketika beliau berpuasa. Menggunakan pasta gigi pun boleh selama tidak tertelan dengan sengaja. Muntah yang membatalkan puasa seseorang adalah muntah yang disengaja, memenuhi mulut, dan terjadi pada saat dia ingat sadar sedang berpuasa. Sedangkan dahak yang keluar karena sakit batuk tidak termasuk muntah yang membatalkan puasa. Puasa tidak batal dengan mengeluarkan dahak. Demikian, wallahu a’lam.
(M Quraish Shihab dan Muhammad Arifin Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)
Apabila yang hamil dan menyusukan tidak berpuasa maka dia wajib menggantinya di hari lain tanpa membayar fidyah menurut mazhab Imam Abu Hanifah. Sedangkan dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali bila keduanya hanya mengkhawatirkan keadaan bayi atau janinnya saja maka yang hamil atau yang menyusukan harus menggantinya dengan tambahan membayar fidyah. Mazhab Malik membolehkan tidak membayar fidyah bagi yang hamil dan hanya mewajibkan qadha dan fidyah bagi yang menyusukan. Fidyah adalah memberi makan setiap hari tidak berpuasa kepada seorang miskin.
(M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)
Melakukannya saat berpuasa dapat dibenarkan, tetapi harus hati-hati agar air tidak masuk ke dalam rongga. Bahkan, kalau air masuk tanpa sengaja, puasa tetap sah. Bergosip tidak membatalkan puasa, tetapi mengurangi nilai puasa. Bahkan bisa jadi orang yang bergosip tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya selain lapar dan dahaga. Bergosip hukumnya haram, baik ketika kita sedang berpuasa maupun tidak. Demikian, wallahu a’lam.
(M. Quraish Shihab dan Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)
Selama dalam aktivitas membuka internet, jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, dsb. Itu tidak ada unsur-unsur yang membatalkan puasa, hal itu boleh-boleh saja dilakukan. Bukankah saat ini banyak sekali orang yang memanfaatkan kemudahan internet untuk saling menasihati dalam kebaikan. Tetapi kalau melalui internet Anda melihat gambar atau film yang dapat mengundang birahi, nilai puasa Anda bisa berkurang, bahkan bisa jadi tidak bernilai sama sekali. Puasa tidak batal, teruskan sampai waktu berbuka. Demikian, wallahu a'lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)
Mimpi di luar kuasa pengendalian manusia, dan tidak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Karena itu, keluar sperma saat bermimpi tidak membatalkan puasa.
(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)
Lailatul Qadar adalah malam diturunkannya al-Qur'an seperti disebutkan dalam surah al-Qadar (97):1. Tetapi peringatan Nuzulul Quran setiap 17 Ramadan di negara kita ini tidak berarti bahwa malam itu adalah Lailatul Qadar, karena Lailatul Qadar adanya di 10 malam terakhir bulan Ramadan. Mungkin akan timbul pertanyaan: kalau al-Qur'an diturunkan pada Lailatul Qadar, dan Lailatul Qadar terjadi pada 10 malam terakhir Ramadhan, mengapa kita memperingati turunnya al-Qur'an pada 17 Ramadan? Ada pendapat bahwa peringatan Nuzulul Qur'an di Indonesia pada setiap 17 Ramadan adalah usulan Haji Agus Salim (dikaitkan dengan angka 17 Agustus yang merupakan hari kemerdekaan RI). Tampaknya para pendiri pendiri bangsa ini ingin menegaskan agar semangat keagamaan dan semangat kebangsaan benar-benar menyatu dalam komponen bangsa ini. Demikian, wallahu a'lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)
Mengorek kuping dan hidung tidak membatalkan puasa. Sedangkan soal berhubungan seks saat puasa jika ketika itu telah masuk waktu Subuh, maka berhubungan seks saat sudah masuk waktu puasa yakni subuh hingga menjelang magrib haram hukumnya. Sanksinya memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh fakir miskin. Akan tetapi, kalau orang kaya, sanksinya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Karena dikhawatirkan jika memberi makan, dia akan mengulangi pelanggarannya. Ini merupakan dosa kedua pelaku kecuali jika salah seorang dipaksa dan tidak dapat mengelak. Demikian, wallahu a'lam.
(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)
Mandi ketika berpuasa pun tidak apa-apa. Rasul Saw menganjurkan kita berolahraga, antara lain berenang. Agama menoleransi setiap pelanggaran apabila dilakukan dengan terpaksa atau tidak disengaja, dan selama upaya menghindarinya telah dilakukan.
(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)
Pekerjaan itu di antaranya adalah jenis pekerjaan pekerjaan berat (seperti kuli bangunan) yang melelahkan, pekerjaan itu sangat dibutuhkan oleh yang bersangkutan, dan ia merasa letih (tidak kuat) kalau melakukan pekerjaannya sambil berpuasa boleh diganti dengan fidyah. Orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan juga boleh tidak berpuasa Ramadan dengan kewajiban menggantinya pada hari-hari lain.
(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)
Mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa selama tidak ada makanan yang masuk atau tertelan. Demikian, wallahu a'lam.
(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)
Dahulukan membayar utang puasa (qadha'). Puasa Syawal dapat dilakukan kapan saja selama masih bulan Syawal.
(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)
Pada dasarnya, suntikan tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, sebagian ulama menilai bahwa suntikan insulin untuk yang berpenyakit gula berbeda dengan suntikan biasa. Mereka mengatakan bahwa suntikan ini langsung masuk ke dalam darah. Saya pribadi berpendapat suntikan insulin tidak membatalkan puasa, karena meskipun masuk ke dalam tubuh tetapi berbeda dengan suntikan infus yang sifatnya mengenyangkan (mengganti zat makanan). Apalagi suntikan insulin bertujuan untuk penyembuhan atau mengurangi kadar gula darah. Wallahu a'lam.
(Huzaemah Tahido, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)
Hanya segelintir kecil ulama yang mengharuskan sesegera mungkin membayar utang puasa. Namun, pada umumnya tidak mengharuskan kesegeraan itu, walaupun diakui bahwa semakin cepat membayar utang puasa semakin baik. Kalau berlalu Ramadan berikut tanpa sempat menggantinya, maka kewajiban tersebut tidak gugur. Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad berpendapat bahwa di samping Anda harus berpuasa, Anda harus juga membayar kafarat (penutup dosa) akibat keterlambatan itu. Kafarat itu berupa memberi makan seorang miskin. Sementara itu, Imam Abu Hanifah tidak mewajibkannya. Sementara untuk perihal membayar hutang puasa yang bertahun-tahun silam bisa dengan membayarlah utang puasa dengan puasa di hari lain semampu Anda. Jika tidak mampu, bayarlah fidyah akibat ketidakmampuan itu sambil memohon ampunan kepada-Nya. Fidyah diberikan kepada fakir miskin, termasuk pengemis. Demikian, wallahu a'lam.
(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)
Yang pertama digarisbawahi bahwa ibadah tidak terbatas pada puasa dan salat. Bagi mereka yang telah diberi kelonggaran oleh Allah untuk tidak salat atau tidak berpuasa, maka itu bukan berarti lapangan ibadah baginya telah menyempit. Perihal minum obat untuk mencegah menstruasi dalam konteks menundanya di bulan puasa memang dibenarkan. Begitu fatwa yang diberikan oleh lembaga yang menghimpun ulama-ulama besar di Saudi Arabia. Ada yang berpendapat lain, bahwa haid mempengaruhi fisik dan psikis perempuan, sedang Allah telah memberi mereka kemudahan untuk tidak berpuasa. Minum obat memang mencegah keluarnya darah, tapi tidak menghilangkan stress dan gangguan. Karena itu, lebih baik menerima hadiah kemudahan yang diberikan Allah. Terlebih untuk puasa, karena membayar puasa dapat dilakukan setiap hari sepanjang tahun, kecuali pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha serta tiga hari sesudah Idul Adha. Demikian, wallâhu a‘lam
(M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)
Selain puasa, amaliah utama pada ulan Ramadhan antara lain: membaca al-Qur’an, mendalami al-Qur’an, qiyamullail atau salat malam, iktikaf di masjid, siapkan buka puasa bagi orang yang berpuasa, santuni kaum dhuafa, dll.
(Dr Asep Usman Ismail, Dewan Pakar Pusat Studi al-Quran)
Tidak ada larangan untuk tidur setelah selesai sahur dan salat Subuh. Memang ada hadis yang maknanya berbunyi: "Tidur pagi mencegah rezeki", tapi hadis itu dinilai sangat lemah. Ada juga hadis Nabi Saw yang maknanya berbunyi: "Ya Allah, berikanlah berkah kepada umatku di pagi hari mereka", tetapi hadis itu pun dinilai hadis munkar. Untuk kedua hadis tersebut Anda dapat melihat buku Dha'if at-Targhib, Kitab al-Buyu’ wa Ghairiha. Ada lagi hadis lain yang diriwayatkan dari Abu Hurairah yang maknanya "Umatku diberi berkah di pagi hari". Itu pun dinilai isnadnya lemah. Demikian, wallahu a'lam.
(Ali Nurdin, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)
Puasa orang yang melakukan salat lima waktu tetapi tidak melakukan salat tarawih dan salat witir tetap sah, karena tarawih dan witir tidak wajib. Kendati demikian, sungguh disayangkan meninggalkan tarawih dan witir yang sangat dianjurkan selama bulan puasa dan berpahala besar itu! Soal berniat puasa sekaligus diet, ibadah harus dilakukan dengan ikhlas, yakni demi karena Allah. Kendati demikian, ulama membolehkan menggabung dua niat yang berbeda, selama kedua hal tersebut atau salah satunya tidak dilarang agama. Sebagai contoh, Allah mewajibkan kita berhaji demi karena Allah, tetapi dalam saat yang sama Dia juga membenarkan yang melaksanakan haji untuk berdagang di tanah suci dan di musim haji. Allah berfirman: "Tidak ada dosa bagi kamu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu," yakni ketika melaksanakan ibadah haji (QS Al-Baqarah (2): 198). Dengan demikian, tidak ada halangan menggabung niat berpuasa bersama niat dengan menjaga kesehatan atau kecantikan, karena menjaga kesehatan dan kecantikan adalah anjuran Allah Swt. Demikian, wallahu a'lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)
Jika keluarnya mani itu disebabkan karena mimpi, itu tidak membatalkan puasa, karena mimpi di luar kendali manusia. Tetapi kalau keluarnya air mani itu karena hubungan badan, itu membatalkan puasa dan pelakunya (baik suami maupun istri) terkena sanksi: memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh fakir miskin. Akan tetapi, kalau orang kaya, sanksinya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Karena dikhawatirkan jika memberi makan, dia akan mengulangi pelanggarannya. Ini merupakan dosa kedua pelaku kecuali jika salah seorang dipaksa dan tidak dapat mengelak. Demikian, wallahu a'lam.
(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)
Lailatul Qadar adalah malam yang amat mulia. Manusia tidak dapat membayangkan betapa mulianya. Karena itu, ketika menjelaskan al-Qur'an mendahulukan ungkapan Wa ma Adraka/ dan apakah yang menjadikan engkau siapa pun engkau mengetahui apakah Lailat al-Qadar? yakni Engkau —siapa pun engkau—tidak mampu mengetahui dan menjangkau secara keseluruhan betapa hebat dan mulia malam itu. Kata-kata yang digunakan manusia tidak dapat melukiskannya dan nalarnya pun sukar menjangkaunya. Lailatul Qadar dilukiskan sebagai salam kedamaian sampai terbitnya fajar dan ini menjadikan hati seseroang yang mendapatkannya selalu damai dan tenteram sehingga mengantar pemiliknya dari ragu kepada yakin, dari kebodohan kepada ilmu, dari lalai kepada ingat, khianat kepada amanat, riya kepada ikhlas, lemah kepada teguh, dan sombong kepada tahu diri. Pada malam Lailatul Qadar malaikat-malaikat turun. Dan ini menjadikan seseorang yang mendapatkannya selalu mengarah kepada kebaikan karena adanya bimbingan malaikat. Itulah alamat yang dapat dijadikan bukti pertemuan dengan Lailatul Qadar.
(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)