CRIME STORY

CLBK Kembang Desa Berujung Nestapa

Alih-alih minta cerai, Siti malah kerap berkata-kata mesra dengan suaminya. Sopir angkot yang cemburu itu pun akhirnya membunuh Siti.

Ilustrasi: Edi Wahyono

Jumat, 3 Juni 2016

Aku punya suami, ku juga punya istri/
Mana mungkin terjadi untuk saling memiliki/
Rahasia kita berdua, orang lain gak boleh tahu/
Janjian di tempat biasa hanya untuk curhat saja//

Lagu dangdut bertajuk Sama-sama Selingkuh yang dinyanyikan Siti Badriah dan Endang Raes itu terasa pas untuk menggambarkan cinta terlarang Siti Nurlaela Sari, 31 tahun, dengan Edi Yulianto alias Keling. Siti sudah punya suami dan tiga anak. Demikian juga Yulianto, sudah punya istri dan anak. Tapi cinta seolah membutakan mata dan logika keduanya.

“Iya, saya pacaran sama dia sejak September tahun lalu,” kata Yulianto kepada detikX di Markas Kepolisian Sektor Ciomas, Bogor, pekan lalu. Sopir angkot nomor 06 trayek Ciheuleut-Parung Panjang itu harus mendekam di ruang tahanan Polsek Ciomas sejak Sabtu pagi, 28 Mei 2016. Ia dicokok polisi karena diduga membunuh Siti pada Selasa malam, 24 Mei.

Kepada tim penyidik, lelaki yang sering disapa Keling alias Buleng itu mengaku sebetulnya menaruh hati pada Siti ketika masih sama-sama berstatus lajang. Tapi, dari sekian banyak pemuda yang mencoba mendekatinya, entah kenapa Siti memutuskan membina rumah tangga dengan Junaedi. Yulianto dan para pemuda lain tentu gigit jari diabaikan si kembang desa.

Dalam perjalanan hidup, rupanya kondisi ekonomi rumah tangga Siti-Junaedi goyah. Junaedi cuma bekerja serabutan. Sementara itu, sebagai sopir angkot, Yulianto kerap dipercaya orang tua Siti untuk mengantar-jemput barang-barang belanjaan dari pasar. Dari situlah mungkin keduanya terserang “virus” CLBK (cinta lama bersemi kembali).

Situasi Junaedi yang jarang pulang karena urusan pekerjaan membuat Yulianto agak leluasa menyambangi Siti. Apalagi Ayu Ningsih, putri sulung Siti, dipastikan tak di rumah karena mondok di sebuah pesantren di Sukabumi, Jawa Barat. Adapun dua anak Siti lainnya masih kecil. Tapi, untuk menghindari kecurigaan para tetangga, keduanya sepakat mencari rumah kontrakan sebagai tempat mereka bertemu. Mereka akhirnya mulai mengontrak rumah milik Haji Asep di Kampung Sukarapih RT 03 RW 08 Desa Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 22 Mei.

Cinta pelaku ini mendalam. Sampai-sampai, korban berkomunikasi dengan suaminya saja, pelaku cemburu."

Memasuki hari kedua, setelah melakukan hubungan badan, Siti menerima telepon dari Junaedi. Ia juga berkali-kali membalas pesan dari suaminya itu. Rupanya Yulianto tak terima. Untuk melampiaskan rasa cemburu, Yulianto mencekik Siti hingga tewas.

“Jadi motif pembunuhan sejauh ini adalah semata cemburu. Korban ditemukan dalam kondisi tanpa pakaian karena pembunuhan dilakukan tersangka setelah melakukan hubungan intim dengan korban,” ujar Kepala Polsek Ciomas Komisaris Hepi Hanafi.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ciomas Ajun Komisaris Budi Santoso menambahkan, sebenarnya Siti hanya ingin sebatas berselingkuh. Tak sampai berencana menikah dengan Yulianto dan bercerai dari Junaedi. “Tapi rupanya cinta pelaku ini mendalam. Sampai-sampai, korban berkomunikasi dengan suaminya saja, pelaku cemburu,” katanya.

Dari pengakuan Yulianto kepada penyidik, begitu Siti diketahui tak bernyawa lagi, dia menyumpalkan kapas ke lubang hidung korban. Di tengah malam itu juga, tersangka bergegas kabur melalui pintu belakang rumah kontrakannya. Sedangkan mobil angkotnya ditinggalkan di depan SPBU Kotabatu. “Dia menitipkan mobil itu kepada petugas satpam, seolah kehabisan bensin dan akan pulang dulu untuk mengambil uang,” ujar Budi.

Saya sangat mencintai korban (Siti), saya enggak ikhlas kalau dia jadi milik orang lain."

Yulianto, pelaku pembunuhan

Yulianto mengaku sangat berharap Siti bercerai dari Junaedi. Setelah Siti resmi menjanda, dia berjanji akan segera menikahinya. Tapi, yang terjadi selama keduanya menjalin tali kasih, perempuan itu justru kerap berkata-kata mesra melalui SMS kepada suaminya. “Saya sangat mencintai korban (Siti). Saya enggak ikhlas kalau dia jadi milik orang lain,” ujar Yulianto sambil menundukkan kepala.

Sementara itu, ayah Siti, Ujang, 55 tahun, mengaku senang atas penangkapan Yulianto. Ia tak habis pikir lelaki yang dikenalnya sejak masih membuka bengkel sepatu hingga menjadi sopir angkot itu tega membunuh Siti. “Pokoknya saya ingin dia dihukum seberat-beratnya,” ucap Ujang dengan bibir bergetar. Wajahnya seketika berubah jadi sendu.

Menurut Hepi, tim penyidik mungkin akan menjerat Yulianto dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 (3) KUHP tentang Pembunuhan. Dengan pasal itu, terdakwa terancam penjara selama 20 tahun, maksimal hukuman mati.



Reporter: Farhan (Bogor)
Penulis: M. Rizal
Editor: Sudrajat
Desainer: Fuad Hasim

Rubrik Crime Story mengulas kasus-kasus kriminal yang menghebohkan, dikemas dalam bahasa bercerita atau bertutur, dilengkapi dengan gambar  ilustrasi yang menarik.