Berita Lain

Indeks Berita

Gaya Hidup

Kamis, 18/04/2013 10:01

Resep Bahagia Pasutri: Sering-seringlah Bercinta

Gb
Di dunia ini tidak semua hal bisa dibeli dengan uang, misalnya saja kebahagiaan. Tidak harus memiliki harta berlimpah untuk bahagia. Sebab sebuah studi memastikan kebahagiaan pasangan suami istri bisa didapat dari seringnya bercinta.

Kuliner

Sabtu, 13/04/2013 11:35

Pizza dari Biji Alpukat yang Menyehatkan

Gb
Pizza alpukat, mungkin banyak yang belum tahu. Memang pizza rasa baru itu belum populer. Namun sebentar lagi penganan dengan rasa baru dan tentu saja menyehatkan itu akan segera dikenal masyarakat.

Pelajar

Kamis, 21/03/2013 15:37

Pelajar SD Sidoarjo Ingatkan Krisis Air Bersih

Gb
Masyarakat Sidoarjo diingatkan agar waspada akan terjadinya krisis air bersih. Imbauan itu disampaikan puluhan siswa SD Al Muslim Sidoarjo dalam aksi simpatik peduli air.

Cari Penawaran Terbaik di Sini

Rabu, 09/01/2013 19:41 WIB

Dinilai Ada Pelanggaran, Walikota Surabaya Diminta Batalkan Mutasi Guru

Rois Jajeli - detikSurabaya



Surabaya - Mutasi massal guru SMA Negeri di Kota Surabaya mendapat perlawanan pelajar, walimurid serta guru. DPRD Surabaya meminta Walikota Tri Rismaharini membatalkan karena dinilai ada pelanggaran.

Gelombang mutasi lebih 1.100 guru tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012. Pasalnya, surat keputusan (SK) mutasi tersebut ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya Aston Tambunan.

Di dalam data petikan keputusan yang didapat menyebutkan Kepala Dinas Ikhsan tidak tanda tangan. Komisi D DPRD Surabaya pun mendesak agar SK mutasi tersebut dibatalkan dan para guru dikembalikan ke sekolah asalnya.

Selain anggota dewan tidak terima, para wali murid juga tidak menginginkan mutasi guru dilaksanakan pada saat tengah semester atau mendekati ujian nasional.

Hal itu terungkap pada saat puluhan guru, wali murid dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya serta beberapa kepala sekolah menggelar dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (9/1/2013).

"Saya selaku orang tua murid merasa keberatan (mutasi guru), karena saat ini anak-anak khususnya kelas 3 sedang mempersiapkan ujian nasional. Para siswa ini juga perlu pelajaran tambahan supaya mereka bisa lulus dengan baik," kata Labih Basar, salah seorang wali murid sekolah.

Labih menerangkan, bagi siswa kelas 3 SMA, kepala sekolah dan wali kelas melakukan pendataan nilai murid yang layak untuk masuk ke perguruan tinggi melalui jalur undangan.

"Kalau walikelasnya dipindah, jelas yang akan merugikan murid yang di data. Selain itu, guru yang dimutasi akan terputus ikatan antara murid dan guru," katanya. Dan dari keluhan murid yang dihimpunnya, guru pengganti juga belum tentu cocok dengan murid, harus adaptasi lagi.

"Jika guru yang baru masuk itu tidak senang dengan mutasinya, dia bisa mengajar tidak baik, sehingga yang dikorbankan muridnya lagi," terangnya.

Labih yang pernah meraih penghargaan Rekor Muri sebagai pengirim surat pembaca di media massa terbanyak pada 2002 dan 2004 ini menegaskan, walimurid tidak setuju adanya mutasi ini. "Kalau memang mutasi ini dilakukan, ya seharusnya menunggu ajaran baru. Karena saya mementingkan para murid. Bikinlah guru senang bekerja dan mereka akan efektif, sehingga tidak merugikan murid," tegasnya.

Dalam hearing tersebut, ada seorang guru dari SMA Negeri 19 sependapat dengan yang disampaikan walimurid. Guru tersebut menambahkan, dirinya tidak terima jika mutasi itu dilakukan. Pasalnya, saat pengangkatan, menerima SK dari walikota. "Tapi kenapa sekarang kami dipindah dengan SK Kepala Dinas Pendidikan dengan tanda tangan sekretaris Dinas Pendidikan," ujarnya.

Dinas Pendidikan pun bersikukuh, mutasi tersebut tidak melanggar aturan. Namun, anggota Komisi D Masduki Toha membuka buku tentang Peraturan Daerah No 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan pendidikan. Bahwa bagian Ketiga Perda tersebut, mengenai pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian dijelaskan di Pasal 76, 77, 78.

"Pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan Walikota. Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan hanya sebagai pelaksana," terang Masduki.

Dari hasil hearing tersebut, Ketua Komisi D Baktiono menegaskan, SK Mutasi tertanggal 7 Januari 2013 bertentangan dengan Perda No 16 Tahun 2012 pasal 76, 77, 78. "Maka harus dibatalkan dan guru dikembalikan mengajar ke asalnya lagi," tegas Baktiono.

Politisi dari PDIP ini mengatakan, mutasi harus dilakukan kajian dan berdasarkan konsep sekolah kawasan yaitu sekolah dekat rumah siswa dan guru dekat mengajar di sekolah tersebut, serta berdasarkan kebutuhan dari sekolah. Misalnya sekolah kekurangan atau kelebihan guru dipndah sesuai dengan kebutuhan.

"Tidak ada diskriminasi. Tidak boleh ada unsur like dan dislike dan mutasi tidak di tengah-tengah semester. Kecuali berdasarkan kebutuhan mendesak karena ada guru yang pensiun. Dan yang terpenting TPP (tunjunagan profesi pendidik) tidak boleh dikurangi akibat dari mutasi. Jangan sampai mutasi di dunia pendidikan yang bergejolak dan berdampak negatif pada prose pembelajaran," jelasnya.

(roi/gik)



Share

Komentar terkini (0 Komentar)
Diskusi Cerdas Tanpa Batas bersama warga Surabaya di forum.detik.com regional Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Jl. Opak No. 12 Surabaya
Telp/ Fax: 031 568 0710

Promosi / Event:
Hubungi: Gilang Permana Seta
Email: gilang[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan:
Email : sales[at]detik.com