Berita Lain

Indeks Berita

Gaya Hidup

Kamis, 18/04/2013 10:01

Resep Bahagia Pasutri: Sering-seringlah Bercinta

Gb
Di dunia ini tidak semua hal bisa dibeli dengan uang, misalnya saja kebahagiaan. Tidak harus memiliki harta berlimpah untuk bahagia. Sebab sebuah studi memastikan kebahagiaan pasangan suami istri bisa didapat dari seringnya bercinta.

Kuliner

Sabtu, 13/04/2013 11:35

Pizza dari Biji Alpukat yang Menyehatkan

Gb
Pizza alpukat, mungkin banyak yang belum tahu. Memang pizza rasa baru itu belum populer. Namun sebentar lagi penganan dengan rasa baru dan tentu saja menyehatkan itu akan segera dikenal masyarakat.

Pelajar

Kamis, 21/03/2013 15:37

Pelajar SD Sidoarjo Ingatkan Krisis Air Bersih

Gb
Masyarakat Sidoarjo diingatkan agar waspada akan terjadinya krisis air bersih. Imbauan itu disampaikan puluhan siswa SD Al Muslim Sidoarjo dalam aksi simpatik peduli air.

Cari Penawaran Terbaik di Sini

Sabtu, 10/11/2012 11:46 WIB

Mantan Bupati-Ketua DPRD Dicoret, KPU Pamekasan Digugat Ke PTUN

Ardy Yanuar - detikSurabaya


Pamekasan - Tim pemenangan pasangan calon bupati Ahmad Syafi'i - Halil, akan melayangkan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya. Pasalnya, pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan PPP itu dicoret oleh KPU Pamekasan dengan dalih nama ganda yang digunakan Khalil Asyari yang mendaftar bakal calon bupati dengan nama Halil.

Gugatan atas KPU Pamekasan ke PTUN Surabaya itu ditempuh lantaran
putusan penetapan rapat pleno KPU Pamekasan, Jumat (9/11/2012) pukul
22.00 WIB tersebut adalah produk tata usaha negara.

"Kami sedang mempertimbangkan untuk menggugat KPU Pamekasan ke PTUN Surabaya," terang Hairul Kalam, Sabtu (10/11/2012).

Hairul Kalam yang juga Wakil Ketua DPRD Pamekasan dari Fraksi Demokrat itu, akan melaporkan Ketua KPU Pamekasan, Mohamad Ramli ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Untuk lembaganya akan kami gugat ke PTUN, sedangkan pribadi Ketua KPU akan kami laporkan ke DKPP," imbuh Hairul Kalam.

Sebelumnya, Ketua KPU Pamekasan dalam jumpa pers yang dihelat pukul
22.30 Jumat (9/11) menyatakan, Rapat Pleno KPU Pamekasan, mencoret
pasangan mantan Bupati Pamekasan, Ahmad Syafi'i yang menggandeng
Ketua DPRD Pamekasan maju sebagai calon Bupati-Wabup Pamekasan dalam
Pilkada 9 Januari 2013 nanti.

"Rapat pleno KPU Pamekasan menemukan nama ganda atas nama Khalil
Asyari. Pencoretan itu didasarkan pada nama ganda yang digunakan
Khalil Asyari yang mendaftar bakal calon bupati dengan nama Halil,"
terang Ramli sembari menambahkan dalam rapat pleno itu juga menetapkan
dua pasang bakal calon menjadi calon bupati-wabup. Masing-masing
pasangan incumbent Khalilurrahma-Masduki dari PKB dan PBB, serta
pasangan Al Anwari - Holil dari PKNU dan belasan parpol non parlemen.

Saat ditanya terkait adanya putusan Pengadilan Negeri Pamekasan yang
memutuskan pergantian nama yang diajukan Halil menjadi Khalil Asyari,
Ramli menegaskan, putusan pengadilan pergantian nama Halil menjadi
Khalil Asyari itu baru ditetapkan pada tanggal 1 November 2012 lalu.

"Sedangkan SK Gubernur Jatim mengesahkan penetapan anggota DPRD
Pamekasan yang didalamnya mencatat nama Khalil Asyari sebagai Ketua
DPRD. SK Gubernur Jatim itu ditetapkan pada tahun 2009 lalu. Jadi
putusan pengadilan yang menetapkan pergantian nama Halil menjadi
Khalil Asyari tidak sesuai dengan Form Tujuh," tandas Ramli.

Sebaliknya Ramli menyatakan rekomendasi Panwalu Pamekasan yang
menyatakan incumbent Khalilurrahman tidak memenuhi syarat lantaran
tidak memiliki ijazah SD/MI, tidak dijadikan pegangan KPU untuk
menetapkan pasangan calon bupati-wabup itu.

Padahal, dalam Surat Keterangan yang ditandatangani Kepala Sekolah MIN
Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, sekolah yang
dikalim incumbent Khalillurrahman sebagai sekolah yang menerbitkan
ijazah SD/MI, menyatakan pihaknya tidak menemukan atau tidak mempunyai
arsip foto copy ijazah dan arsip nilai akhir M. Cholil.

Surat Keterangan Kepala Sekolah MIN Karanganyar Nomor Mi.13.001/OT.01.1/159/2012 tertanggal 8 November dan ditandatangani
Heri Sucianto, menerangkan bahwa M.Cholil kelahiran tahun 1960
bernomor induk 0179 benar-benar murid MIN Karanganyar mengaku
kehilangan ijazah Madrasah Ibtidaiyah Negeri Karanganyar. Surat
kehilangan itu diterbitkan Polsek Kota Pamekasan dengan No.Pol.
SKH/88/IV/2012 tanggal 16 April 2012.

Selanjutnya dalam Surat Keterangan Kepala Sekolah MIN Karanganyar itu,
menegaskan bahwa M.Cholil lulus ujian negara pada MIN Karanganyar pada
10 Desember 1974 atau pada saat M.Cholil berumur 14 tahun. "Tetapi ijazah yang bersangkutan (M.Cholil) tidak kami temukan dalam arsip sekolah. Kami juga tidak menemukan arsip daftar nilai akhir yang bersangkutan (M.Cholil)," tulis Heri Sucianto dalam surat keterangan yang ditandatanganinya itu.

Dengan begitu, M.Cholil atau Khalilurrahman hingga sekarang tidak memiliki dan tidak memegang ijazah MIN Karanganyar yang terbit pada tahun 1974 sesuai tahun kelulusan yang diklaimnya tersebut. Bahwa Khalilurrahman nyata-nyata tidak memiliki ijazah MIN Karanganyar dipertegas dalam laporan kehilangan yang dibuatnya di Polsek Kota Pamekasan pada 16 April 2012.

Namun, serangkaian fakta ada perbedaan nama M.Cholil dengan Khalilurrahman serta adanya surat keterangan Kepala Sekolah MIN Karanganyar yang menegaskan sekolahnya tidak memiliki arsip fotocopy
ijazah dan arsip daftar nilai akhir, tidak menyurutkan Ketua KPU Pamekasan untuk tetap meloloskan Khalilurrahman menjadi calon bupati dalam Pilkada 9 Januari 2013. Pasangan calon lainnya adalah Al Anwari - Holil yang diusung PKNU dan 12 parpol non parlemen.

Padahal, rekomendasi Panwaslu kepada KPU Pamekasan mengutip Peraturan KPU No 6/2011 dan diperbaharui Peraturan KPU No 9/2012, ditegaskan jika bakal calon kehilangan ijazah SD atau SLTP yang sederajad wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah atau STTB (Surat Tanda Tamat Belajar).

"Ingat. bakal calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah atau STTB. Dan bukan sekadar surat keterangan lulus," tandas Ketua Panwaslu Pamekasan, Zaini dalam surat rekomendasinya kepada KPU Pamekasan tertanggal 4 November 2012 .

Rekomendasi Panwaslu itu ternyata mentah saat berada di meja Ketua KPU
Pamekaksan. Saat ditanya dugaan calon incumbent yang tidak memiliki ijazah pendidikan SD sederajat, Ramli menegaskan, jika calon incumbent
Bupati Khalilurrahman telah memenuhi syarat administrasi.

"Pihak sekolah MIN Karanganyar, Paiton, Probolinggo telah menyatakan
Khalilurrahman mengantongi tanda lulus sebagai pengganti ijazah. Jika ada yang keberatan dengan putusan pleno, silahkan tempuh jalur hukum," tandas Ramli. saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya.

(bdh/bdh)



Share

Komentar terkini (0 Komentar)
Diskusi Cerdas Tanpa Batas bersama warga Surabaya di forum.detik.com regional Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Jl. Opak No. 12 Surabaya
Telp/ Fax: 031 568 0710

Promosi / Event:
Hubungi: Gilang Permana Seta
Email: gilang[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan:
Email : sales[at]detik.com