Berita Lain
-
Minggu, 19/05/2013 14:08 WIB
KarSa Daftar Pilgub Jatim Naik Kereta Kelinci
-
Sabtu, 18/05/2013 17:35 WIB
Rumah Joglo Berusia 180 Tahun Curi Perhatian Wisatawan Asing
-
Sabtu, 18/05/2013 15:53 WIB
Pilgub Jatim, Menangkan Bambang DH-Said PDIP Terjunkan Jurkam Jokowi
-
Sabtu, 18/05/2013 13:44 WIB
Polisi Belum Tentukan Langkah Hukum Pemenggal Kepala Ibu Kandung
-
Sabtu, 18/05/2013 12:25 WIB
Pilgub Jatim, Naik Reog Pasangan Bambang DH-Said Daftar ke KPU
Indeks Berita
Suroboyoan
Thread Pilihan

Senin, 06/05/2013 13:32 WIB
SBY Berbaur dengan Wisatawan di Kawasan Gunung Bromo
Posted : aidiralazuardiGaya Hidup
Kamis, 18/04/2013 10:01
Di dunia ini tidak semua hal bisa dibeli dengan uang, misalnya saja kebahagiaan. Tidak harus memiliki harta berlimpah untuk bahagia. Sebab sebuah studi memastikan kebahagiaan pasangan suami istri bisa didapat dari seringnya bercinta.
Resep Bahagia Pasutri: Sering-seringlah Bercinta
Kuliner
Sabtu, 13/04/2013 11:35
Pizza alpukat, mungkin banyak yang belum tahu. Memang pizza rasa baru itu belum populer. Namun sebentar lagi penganan dengan rasa baru dan tentu saja menyehatkan itu akan segera dikenal masyarakat.
Pizza dari Biji Alpukat yang Menyehatkan
Pelajar
Kamis, 21/03/2013 15:37
Masyarakat Sidoarjo diingatkan agar waspada akan terjadinya krisis air bersih. Imbauan itu disampaikan puluhan siswa SD Al Muslim Sidoarjo dalam aksi simpatik peduli air.
Pelajar SD Sidoarjo Ingatkan Krisis Air Bersih
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 3,253.000
-
Rp 21,474.000
Minggu, 17/06/2012 09:18 WIB
File: detiksurabaya.com
Surabaya -
Untuk mengungkap kasus ijazah palsu yang digawangi Drs Sucipto MM bin H Amin, polisi melakukan berbagai cara. Termasuk membuka posko pengaduan dengan hotline nomor telepon yang bersarang di Mapolda Jatim.
Sejak dibuka pada Rabu (13/6/2012) lalu, kini telah terdata puluhan korban penipuan ijazah palsu Sucipto. Para korban ini menghubungi nomor hotline (031) 71878481 Polda Jatim satu persatu.
Meski begitu, polisi sampai kini belum merencanakan pemeriksaan pada para pelapor. Kasubdit I Ekonomi Polda Jatim AKBP Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, para pelapor sampai saat ini belum memberi laporan resmi pada kepolisian.
"Mereka (pelapor) hanya memberi informasi pada kami terkait aktivitas tersangka dan modus dia menipu korbannya," kata AKBP Akhmad Yusep Gunawan, Minggu (17/6/2012).
Pihaknya mengaku, dari informasi pelapor ini belum ditemukan petunjuk baru. Maka itu pihaknya belum bisa merencanakan pemanggilan para korban ini.
"Mereka banyak mengaku ditipu kuliah ilegal. Namun mereka pada akhirnya tidak mengambil ijazah itu," terang dia.
"Kami masih melakukan cek-ricek atas temuan ini," lanjut Akhmad Yusep.
Diberitakan sebelumnya Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jatim pada 24 Mei 2012 lalu berhasil mengamankan seorang mantan dosen Univeritas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya. Sucipto (48) tertangkap membuat ijazah palsu dan perkuliahan ilegal.
Sucipto kedapatan memalsu ijazah akta IV, S1, S2 dan S3 atas nama Universitas Darul Ulum Jombang, Universitas DrSoetomo (Unitomo) Surabaya, dan Universitas Merdeka Malang.
Harga ijazah palsu yang dipesan, Sucipto mematok sekitar Rp 12,5 juta untuk akta IV dan S1, Rp 30 juta untuk S2, dan Rp 70 juta untuk S3. Modus yang dilakukan yakni pelaku menerima, membuat dan memberikan ijazah palsu tersebut kepada pemesan.
Sementara polisi telah menyita barang bukti berupa seperangkat wisuda. Mulai dari toga plus baju wisudawan, ijazah palsu, stempel, seperangkat komputer dan uang sebesar Rp 5 juta serta alat-alat lain yang mendukung proses pembuatan ijazah palsu.
Karena aksi kriminal ini, Sucipto dijerat pasal 67 ayat (1) UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain pasal itu, pelaku juga dijerat pasal 68 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dengan ancaman pidana penjara 5 tahun denda Rp 500 juta.
(nrm/fat)
Puluhan Korban Kasus Ijazah Palsu Melapor ke Polda Jatim
Norma Anggara - detikSurabaya
File: detiksurabaya.com
Sejak dibuka pada Rabu (13/6/2012) lalu, kini telah terdata puluhan korban penipuan ijazah palsu Sucipto. Para korban ini menghubungi nomor hotline (031) 71878481 Polda Jatim satu persatu.
Meski begitu, polisi sampai kini belum merencanakan pemeriksaan pada para pelapor. Kasubdit I Ekonomi Polda Jatim AKBP Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, para pelapor sampai saat ini belum memberi laporan resmi pada kepolisian.
"Mereka (pelapor) hanya memberi informasi pada kami terkait aktivitas tersangka dan modus dia menipu korbannya," kata AKBP Akhmad Yusep Gunawan, Minggu (17/6/2012).
Pihaknya mengaku, dari informasi pelapor ini belum ditemukan petunjuk baru. Maka itu pihaknya belum bisa merencanakan pemanggilan para korban ini.
"Mereka banyak mengaku ditipu kuliah ilegal. Namun mereka pada akhirnya tidak mengambil ijazah itu," terang dia.
"Kami masih melakukan cek-ricek atas temuan ini," lanjut Akhmad Yusep.
Diberitakan sebelumnya Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jatim pada 24 Mei 2012 lalu berhasil mengamankan seorang mantan dosen Univeritas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya. Sucipto (48) tertangkap membuat ijazah palsu dan perkuliahan ilegal.
Sucipto kedapatan memalsu ijazah akta IV, S1, S2 dan S3 atas nama Universitas Darul Ulum Jombang, Universitas DrSoetomo (Unitomo) Surabaya, dan Universitas Merdeka Malang.
Harga ijazah palsu yang dipesan, Sucipto mematok sekitar Rp 12,5 juta untuk akta IV dan S1, Rp 30 juta untuk S2, dan Rp 70 juta untuk S3. Modus yang dilakukan yakni pelaku menerima, membuat dan memberikan ijazah palsu tersebut kepada pemesan.
Sementara polisi telah menyita barang bukti berupa seperangkat wisuda. Mulai dari toga plus baju wisudawan, ijazah palsu, stempel, seperangkat komputer dan uang sebesar Rp 5 juta serta alat-alat lain yang mendukung proses pembuatan ijazah palsu.
Karena aksi kriminal ini, Sucipto dijerat pasal 67 ayat (1) UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain pasal itu, pelaku juga dijerat pasal 68 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dengan ancaman pidana penjara 5 tahun denda Rp 500 juta.
(nrm/fat)
Baca Juga:
Komentar terkini (0 Komentar)
Berita Terpopuler
- Kamis, 16/05/2013 12:50 WIB
Seorang Sopir Gagahi Pacar Lantaran Cinta Tak Direstui - Kamis, 16/05/2013 14:17 WIB
Briptu Rani Menghilang, Kapolres Mojokerto Dipanggil Kapolda Jatim - Rabu, 15/05/2013 13:12 WIB
Briptu Rani Menghilang
Polisi Cantik itu Didampingi Ibunya Datangi Mabes Polri - Rabu, 15/05/2013 19:22 WIB
Dugaan Briptu Rani Menghilang karena Foto Syur Tersebar Dimentahkan
Komentar Terpopuler
- Rabu, 15/05/2013 12:13 WIB
Diduga Polisi Cantik Itu Terpukul Akibat Foto Syurnya Beredar - Sabtu, 18/05/2013 15:53 WIB
Pilgub Jatim, Menangkan Bambang DH-Said PDIP Terjunkan Jurkam Jokowi - Sabtu, 18/05/2013 17:03 WIB
Pengurus Pemuda Pancasila Tuban 'Dikeroyok' 7 Pria Diduga Debt Collector - Rabu, 15/05/2013 18:24 WIB
Kapolres Mojokerto Tak Gentar Atas Pelaporan Briptu Rani ke Mabes Polri
Diskusi Cerdas Tanpa Batas bersama warga Surabaya di forum.detik.com regional Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Jl. Opak No. 12 Surabaya
Telp/ Fax: 031 568 0710
Promosi / Event:
Hubungi: Gilang Permana Seta
Email: gilang[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan:
Email : sales[at]detik.com
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Jl. Opak No. 12 Surabaya
Telp/ Fax: 031 568 0710
Promosi / Event:
Hubungi: Gilang Permana Seta
Email: gilang[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan:
Email : sales[at]detik.com


Sending your message