Berita Lain

Indeks Berita

Gaya Hidup

Kamis, 27/12/2012 08:15

Ini Dampak Jangka Panjang Terlalu Mengkhawatirkan Segala Hal!

Gb
Dalam porsi wajar, rasa khawatir kadang dibutuhkan untuk mengantisipasi perbuatan nekat yang tidak didasari pertimbangan tertentu. Namun jika sudah berlebihan, rasa khawatir justru akan mengganggu kesehatan. Apa saja akibatnya?

Kuliner

Selasa, 25/12/2012 12:43

Apple Pie Maniskan Natal

Gb
Manisnya Natal akan lebih berkesan bila bisa berkumpul bersama keluarga. Hmmm, pasti akan semakin hangat dengan hidangan dan camilan apple pie yang terbuat dari Apel Malang yang renyah dan padat.

Pelajar

Kamis, 20/12/2012 17:20

Terbitkan Tiga Buku, Siswa SMP Mimpi Pergi ke China

Gb
Berawal dari hobi menulis pengalaman dan berbagai aktivitas, seorang siswa SMP berhasil menerbitkan tiga buku. Amatullah Nuha Salsabila yang masih berusia 12 tahun 5 bulan ini mengaku ingin menebarkan pesan moral.

Cari Penawaran Terbaik di Sini

Jumat, 27/01/2012 07:37 WIB

Pelaku Pencabulan Dituntut 6 Tahun Penjara, Pengacara Keberatan

Imam Wahyudiyanta - detikSurabaya


Surabaya - Dianggap telah mencabuli pacarnya sendiri, Wulan (bukan nama sebenarnya), Dio Devara (20) dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Sugiartha. Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum pemuda asal Bhaskara Tengah, Mulyosari itu mengajukan keberatan.

"Itu bukan pencabulan tetapi suka sama suka, tidak ada paksaan," kata kuasa hukum Dio, Trimoelja D Soerjadi, kepada wartawan, Kamis (26/1/2012).

Trimoelja mengatakan bahwa hubungan Dio dan Wulan dimulai saat mereka yang berteman satu sekolah di SMA berpacaran setelah lulus. Hubungan pertama mereka lakukan pada Oktober 2009 dan berlanjut setelahnya.

"Kalau mau jujur, usia terdakwa lebih muda dari usia korban saat pertama kali hubungan itu dilakukan," tambah Trimoelja.

Advokat senior itu menjelaskan bahwa jika itu suatu pencabulan, mengapa bisa dilakukan hingga 24 kali. Tentang adanya paksaan saat berhubungan, Trimoelja menepisnya. Itu hanyalah keterangan sepihak dari korban dan tidak ada saksi. Lagipula keterangan korban adanya kekerasan pada sidang tidak sesuai dengan BAP.

Trimoelja mencontohkan bahwa Wulan mengaku dipaksa Dio melakukan oral seks saat Wulan dirawat di rumah sakit. Ketika itu Wulan dirawat setelah terjatuh saat dijambret. Pengakuan tersebut tidak masuk akal dengan melihat kondisi ruangan.

Kondisi kamar dengan adanya dua pasien lain dan dekat dengan meja perawat dalam keadaan pintu terbuka tidak memungkinkan perbuatan tersebut dilakukan. Apalagi Wulan menyebut oral seks itu dilakukan di atas bed.

"Tetapi dalam sidang korban mengubah keterangannya dengan mengatakan tidak melakukan oral seks, tetapi onani," tambah pengacara senior tersebut.

Keterangan janggal lain yang dikemukakan Wulan adalah pengakuan jika mereka melakukan hubungan seks sebanyak 12 kali dalam satu kali hubungan. Sesuatu yang kurang masuk di akal mengingat hubungan itu dilakukan di hotel short time dengan masa pakai hotel yang hanya 6 jam.

"Sekuat-kuatnya pria, kok tidak masuk di akal bisa 12 kali berhubungan dalam waktu 6 jam. Kuda pun tak ada yang seperti itu," lanjut Trimoelja sambil tertawa geli.

Atas tuntutan yang dirasa terlalu berat, Trimoelja mengatakan jaksa mungkin saja diintervensi. "Kami melihat jaksa seperti diintervensi dan kinerjanya juga tidak profesional," tandas Trimoelja.

(iwd/fat)



Share

Komentar terkini (0 Komentar)
Diskusi Cerdas Tanpa Batas bersama warga Surabaya di forum.detik.com regional Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Jl. Opak No. 12 Surabaya
Telp/ Fax: 031 568 0710

Promosi / Event:
Hubungi: Gilang Permana Seta
Email: gilang[at]detik.com

Informasi pemasangan iklan:
Email : sales[at]detik.com