Berita Lain
-
Sabtu, 18/05/2013 15:53 WIB
Pilgub Jatim, Menangkan Bambang DH-Said PDIP Terjunkan Jurkam Jokowi
-
Sabtu, 18/05/2013 13:44 WIB
Polisi Belum Tentukan Langkah Hukum Pemenggal Kepala Ibu Kandung
-
Sabtu, 18/05/2013 12:25 WIB
Pilgub Jatim, Naik Reog Pasangan Bambang DH-Said Daftar ke KPU
-
Jumat, 17/05/2013 18:30 WIB
Setiap Beraksi Pencuri Mobil Ini Selalu Membawa Nopol dan STNK
-
Jumat, 17/05/2013 18:15 WIB
Pemenggal Ibu Kandung Lancar Dites Wawancara
Indeks Berita
Suroboyoan
Thread Pilihan

Senin, 06/05/2013 13:32 WIB
SBY Berbaur dengan Wisatawan di Kawasan Gunung Bromo
Posted : aidiralazuardiGaya Hidup
Kamis, 27/12/2012 08:15
Dalam porsi wajar, rasa khawatir kadang dibutuhkan untuk mengantisipasi perbuatan nekat yang tidak didasari pertimbangan tertentu. Namun jika sudah berlebihan, rasa khawatir justru akan mengganggu kesehatan. Apa saja akibatnya?
Ini Dampak Jangka Panjang Terlalu Mengkhawatirkan Segala Hal!
Kuliner
Selasa, 25/12/2012 12:43
Manisnya Natal akan lebih berkesan bila bisa berkumpul bersama keluarga. Hmmm, pasti akan semakin hangat dengan hidangan dan camilan apple pie yang terbuat dari Apel Malang yang renyah dan padat.
Apple Pie Maniskan Natal
Pelajar
Kamis, 20/12/2012 17:20
Berawal dari hobi menulis pengalaman dan berbagai aktivitas, seorang siswa SMP berhasil menerbitkan tiga buku. Amatullah Nuha Salsabila yang masih berusia 12 tahun 5 bulan ini mengaku ingin menebarkan pesan moral.
Terbitkan Tiga Buku, Siswa SMP Mimpi Pergi ke China
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Take the road less travelled on this trip through Guatemala, Honduras, Nicaragua and Costa Rica, Save 15%
Rp 118,178.000 -
Rp 2,834.000
Jumat, 27/01/2012 07:37 WIB
Surabaya -
Dianggap telah mencabuli pacarnya sendiri, Wulan (bukan nama sebenarnya), Dio Devara (20) dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Sugiartha. Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum pemuda asal Bhaskara Tengah, Mulyosari itu mengajukan keberatan.
"Itu bukan pencabulan tetapi suka sama suka, tidak ada paksaan," kata kuasa hukum Dio, Trimoelja D Soerjadi, kepada wartawan, Kamis (26/1/2012).
Trimoelja mengatakan bahwa hubungan Dio dan Wulan dimulai saat mereka yang berteman satu sekolah di SMA berpacaran setelah lulus. Hubungan pertama mereka lakukan pada Oktober 2009 dan berlanjut setelahnya.
"Kalau mau jujur, usia terdakwa lebih muda dari usia korban saat pertama kali hubungan itu dilakukan," tambah Trimoelja.
Advokat senior itu menjelaskan bahwa jika itu suatu pencabulan, mengapa bisa dilakukan hingga 24 kali. Tentang adanya paksaan saat berhubungan, Trimoelja menepisnya. Itu hanyalah keterangan sepihak dari korban dan tidak ada saksi. Lagipula keterangan korban adanya kekerasan pada sidang tidak sesuai dengan BAP.
Trimoelja mencontohkan bahwa Wulan mengaku dipaksa Dio melakukan oral seks saat Wulan dirawat di rumah sakit. Ketika itu Wulan dirawat setelah terjatuh saat dijambret. Pengakuan tersebut tidak masuk akal dengan melihat kondisi ruangan.
Kondisi kamar dengan adanya dua pasien lain dan dekat dengan meja perawat dalam keadaan pintu terbuka tidak memungkinkan perbuatan tersebut dilakukan. Apalagi Wulan menyebut oral seks itu dilakukan di atas bed.
"Tetapi dalam sidang korban mengubah keterangannya dengan mengatakan tidak melakukan oral seks, tetapi onani," tambah pengacara senior tersebut.
Keterangan janggal lain yang dikemukakan Wulan adalah pengakuan jika mereka melakukan hubungan seks sebanyak 12 kali dalam satu kali hubungan. Sesuatu yang kurang masuk di akal mengingat hubungan itu dilakukan di hotel short time dengan masa pakai hotel yang hanya 6 jam.
"Sekuat-kuatnya pria, kok tidak masuk di akal bisa 12 kali berhubungan dalam waktu 6 jam. Kuda pun tak ada yang seperti itu," lanjut Trimoelja sambil tertawa geli.
Atas tuntutan yang dirasa terlalu berat, Trimoelja mengatakan jaksa mungkin saja diintervensi. "Kami melihat jaksa seperti diintervensi dan kinerjanya juga tidak profesional," tandas Trimoelja.
(iwd/fat)
Pelaku Pencabulan Dituntut 6 Tahun Penjara, Pengacara Keberatan
Imam Wahyudiyanta - detikSurabaya"Itu bukan pencabulan tetapi suka sama suka, tidak ada paksaan," kata kuasa hukum Dio, Trimoelja D Soerjadi, kepada wartawan, Kamis (26/1/2012).
Trimoelja mengatakan bahwa hubungan Dio dan Wulan dimulai saat mereka yang berteman satu sekolah di SMA berpacaran setelah lulus. Hubungan pertama mereka lakukan pada Oktober 2009 dan berlanjut setelahnya.
"Kalau mau jujur, usia terdakwa lebih muda dari usia korban saat pertama kali hubungan itu dilakukan," tambah Trimoelja.
Advokat senior itu menjelaskan bahwa jika itu suatu pencabulan, mengapa bisa dilakukan hingga 24 kali. Tentang adanya paksaan saat berhubungan, Trimoelja menepisnya. Itu hanyalah keterangan sepihak dari korban dan tidak ada saksi. Lagipula keterangan korban adanya kekerasan pada sidang tidak sesuai dengan BAP.
Trimoelja mencontohkan bahwa Wulan mengaku dipaksa Dio melakukan oral seks saat Wulan dirawat di rumah sakit. Ketika itu Wulan dirawat setelah terjatuh saat dijambret. Pengakuan tersebut tidak masuk akal dengan melihat kondisi ruangan.
Kondisi kamar dengan adanya dua pasien lain dan dekat dengan meja perawat dalam keadaan pintu terbuka tidak memungkinkan perbuatan tersebut dilakukan. Apalagi Wulan menyebut oral seks itu dilakukan di atas bed.
"Tetapi dalam sidang korban mengubah keterangannya dengan mengatakan tidak melakukan oral seks, tetapi onani," tambah pengacara senior tersebut.
Keterangan janggal lain yang dikemukakan Wulan adalah pengakuan jika mereka melakukan hubungan seks sebanyak 12 kali dalam satu kali hubungan. Sesuatu yang kurang masuk di akal mengingat hubungan itu dilakukan di hotel short time dengan masa pakai hotel yang hanya 6 jam.
"Sekuat-kuatnya pria, kok tidak masuk di akal bisa 12 kali berhubungan dalam waktu 6 jam. Kuda pun tak ada yang seperti itu," lanjut Trimoelja sambil tertawa geli.
Atas tuntutan yang dirasa terlalu berat, Trimoelja mengatakan jaksa mungkin saja diintervensi. "Kami melihat jaksa seperti diintervensi dan kinerjanya juga tidak profesional," tandas Trimoelja.
(iwd/fat)
Baca Juga:
- Gagal Diperkosa, Penderita Lemah Mental Dapat 17 Jahitan
- Berkat Video Porno 'Semarang in Action', Polisi Gerebek Pesta Seks
- Hubungan Asmara Frendi dan Pelajar SMP Berujung di Kantor Polisi
- 4 Penjahat Kelamin Diamankan, Satu Pelaku Sedang Rayakan Tahun Baru
- Cemburu Berujung Maut
- Kenalan di Facebook, Pelaku Pencabulan Dipolisikan
Komentar terkini (0 Komentar)
Berita Terpopuler
- Kamis, 16/05/2013 12:50 WIB
Seorang Sopir Gagahi Pacar Lantaran Cinta Tak Direstui - Kamis, 16/05/2013 14:17 WIB
Briptu Rani Menghilang, Kapolres Mojokerto Dipanggil Kapolda Jatim - Rabu, 15/05/2013 13:12 WIB
Briptu Rani Menghilang
Polisi Cantik itu Didampingi Ibunya Datangi Mabes Polri - Rabu, 15/05/2013 19:22 WIB
Dugaan Briptu Rani Menghilang karena Foto Syur Tersebar Dimentahkan
Komentar Terpopuler
- Rabu, 15/05/2013 12:13 WIB
Diduga Polisi Cantik Itu Terpukul Akibat Foto Syurnya Beredar - Sabtu, 18/05/2013 17:03 WIB
Pengurus Pemuda Pancasila Tuban 'Dikeroyok' 7 Pria Diduga Debt Collector - Rabu, 15/05/2013 18:24 WIB
Kapolres Mojokerto Tak Gentar Atas Pelaporan Briptu Rani ke Mabes Polri - Sabtu, 18/05/2013 15:53 WIB
Pilgub Jatim, Menangkan Bambang DH-Said PDIP Terjunkan Jurkam Jokowi
Diskusi Cerdas Tanpa Batas bersama warga Surabaya di forum.detik.com regional Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Jl. Opak No. 12 Surabaya
Telp/ Fax: 031 568 0710
Promosi / Event:
Hubungi: Gilang Permana Seta
Email: gilang[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan:
Email : sales[at]detik.com
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Jl. Opak No. 12 Surabaya
Telp/ Fax: 031 568 0710
Promosi / Event:
Hubungi: Gilang Permana Seta
Email: gilang[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan:
Email : sales[at]detik.com


Sending your message