Andri keluar seorang diri tanpa dua tersangka lain, pada Minggu (14/2/2016) sekitar pukul 00.15 WIB. Dia tampak tak diborgol namun didampingi seorang petugas.
Ditanya wartawan, Andri tak menjawab sepatah katapun. Ia langsung masuk ke dalam mobil yang membawanya ke tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua orang tersangka lainnnya yaitu pengusaha Ichsan Suwaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat masih belum terlihat keluar.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi di tingkat kasasi di MA.
Andri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Tipikor. Sedangka Ichsan dan Awang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor. Terkait kasus ini, KPK menyita uang lebih dari Rp 400 juta rupiah dari rumah Ichsan di Gading Serpong. (rna/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini