Berompi Tahanan KPK, Kasubdit MA Bungkam Usai Jalani Pemeriksaan

Berompi Tahanan KPK, Kasubdit MA Bungkam Usai Jalani Pemeriksaan

Rina Atriana - detikNews
Minggu, 14 Feb 2016 00:47 WIB
Foto: Rina/detikcom
Jakarta - Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna selesai menjalani pemeriksaan pertama oleh penyidik. Tersangka dugaan suap itu tampak keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange.

Andri keluar seorang diri tanpa dua tersangka lain, pada Minggu (14/2/2016) sekitar pukul 00.15 WIB. Dia tampak tak diborgol namun didampingi seorang petugas.

Ditanya wartawan, Andri tak menjawab sepatah katapun. Ia langsung masuk ke dalam mobil yang membawanya ke tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, belum diketahui di mana Andri ditahan. Pihak KPK belum menjawab upaya konfirmasi yang coba dilayangkan detikcom.

Dua orang tersangka lainnnya yaitu pengusaha Ichsan Suwaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat masih belum terlihat keluar.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi di tingkat kasasi di MA.

Andri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Tipikor. Sedangka Ichsan dan Awang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor. Terkait kasus ini, KPK menyita uang lebih dari Rp 400 juta rupiah dari rumah Ichsan di Gading Serpong. (rna/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads