"Kita menunggu dari DPR. Sikap kita, kita tunggu dulu draf resminya," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
Yasonna menuturkan bahwa dinamika di DPR memungkinkan draf itu berubah. "Bisa saja berubah, nanti di paripurna berubah lagi. Jadi kan kita belum tahu barangnya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau soal dewan pengawas memang itu kita sepakat. Bahwa dalam diskusi-diskusi pun dianggap perlu. Tapi itu kan pengawasnya bukan orang sembarangan," ujar mantan anggota DPR ini.
"SP3 demi hukum misalnya orangnya sudah tidak bisa lagi disidangkan, masa dia sampai mati tersangka. Jadi ada ruang untuk itu," tambah Yasonna.
Pengusul sudah mempresentasikan draf usulannya dalam rapat Baleg DPR pada Senin (1/2) lalu. Baleg akan lebih dahulu mengundang KPK sebelum memutuskan untuk membentuk Panja revisi UU KPK. (imk/dra)











































