Menkum HAM Tunggu Draf Resmi Revisi UU KPK dari DPR

Menkum HAM Tunggu Draf Resmi Revisi UU KPK dari DPR

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 03 Feb 2016 17:15 WIB
Menkum HAM Tunggu Draf Resmi Revisi UU KPK dari DPR
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - DPR saat ini sedang menggodok revisi UU KPK yang dinilai sejumlah pihak akan melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. Menkum HAM Yasonna Laoly pun memilih untuk menunggu draf final dari DPR.

"Kita menunggu dari DPR. Sikap kita, kita tunggu dulu draf resminya," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).

Yasonna menuturkan bahwa dinamika di DPR memungkinkan draf itu berubah. "Bisa saja berubah, nanti di paripurna berubah lagi. Jadi kan kita belum tahu barangnya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada empat poin dalam revisi UU KPK yang diusulkan oleh 6 fraksi, salah satunya PDIP. Empat poin itu adalah soal penyadapan, dewan pengawas, pengangkatan penyidik, serta penerbitan SP3.

"Jadi kalau soal dewan pengawas memang itu kita sepakat. Bahwa dalam diskusi-diskusi pun dianggap perlu. Tapi itu kan pengawasnya bukan orang sembarangan," ujar mantan anggota DPR ini.

"SP3 demi hukum misalnya orangnya sudah tidak bisa lagi disidangkan, masa dia sampai mati tersangka. Jadi ada ruang untuk itu," tambah Yasonna.

Pengusul sudah mempresentasikan draf usulannya dalam rapat Baleg DPR pada Senin (1/2) lalu. Baleg akan lebih dahulu mengundang KPK sebelum memutuskan untuk membentuk Panja revisi UU KPK. (imk/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads