Protes Keras Saat Penggeledahan di DPR, Bisakah Fahri Terkena Jerat Hukum?

Protes Keras Saat Penggeledahan di DPR, Bisakah Fahri Terkena Jerat Hukum?

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 18 Jan 2016 17:32 WIB
Protes Keras Saat Penggeledahan di DPR, Bisakah Fahri Terkena Jerat Hukum?
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melancarkan protes keras saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di DPR. Fahri bahkan sempat meminta penyidik untuk pergi meninggalkan Gedung DPR.

Atas perbuatannya, bisakah Fahri dijerat pasal 21 UU Tipikor tentang upaya menghalangi proses penyidikan?

"Saat ini KPK fokus pada penanganan perkaranya," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat jumpa pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi bisa tidak KPK menjerat Fahri dengan Pasal 21 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)?" tanya awak media.

"Silakan ditafsirkan sendiri," singkat Yuyuk.

Kemudian Yuyuk kembali memberikan klarifikasi terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di DPR pada Jumat (13/1). Yuyuk menyebut penulisan Damayanti Wisnu Putranti dkk merujuk pada tersangka, bukan pada lokasi penggeledahan.

"Tidak menunjukkan tempat penggeledahan tapi menunjukkan penggeledahan itu untuk tersangka Damayanti dkk. Surat penggeledahan tercantum adalah lokasi penggeledahan akan dilakukan di mana," tegas Yuyuk.

Selain itu, pengawalan anggota Brimob bersenjata juga sudah sesuai prosedur dan pada penggeledahan KPK sebelumnya di DPR selalu seperti itu. KPK pun menegaskan bahwa semua proses penggeledahan sudah sesuai dengan prosedur.

(dha/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads