Atas perbuatannya, bisakah Fahri dijerat pasal 21 UU Tipikor tentang upaya menghalangi proses penyidikan?
"Saat ini KPK fokus pada penanganan perkaranya," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat jumpa pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan ditafsirkan sendiri," singkat Yuyuk.
Kemudian Yuyuk kembali memberikan klarifikasi terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di DPR pada Jumat (13/1). Yuyuk menyebut penulisan Damayanti Wisnu Putranti dkk merujuk pada tersangka, bukan pada lokasi penggeledahan.
"Tidak menunjukkan tempat penggeledahan tapi menunjukkan penggeledahan itu untuk tersangka Damayanti dkk. Surat penggeledahan tercantum adalah lokasi penggeledahan akan dilakukan di mana," tegas Yuyuk.
Selain itu, pengawalan anggota Brimob bersenjata juga sudah sesuai prosedur dan pada penggeledahan KPK sebelumnya di DPR selalu seperti itu. KPK pun menegaskan bahwa semua proses penggeledahan sudah sesuai dengan prosedur.
(dha/Hbb)











































