"Hakimnya mabuk sudah," kelakar Arief di tengah sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (18/1/2016).
Arief kemudian izin untuk meminum beberapa teguk air putih yang ada di mejanya. Meskipun pertimbangan hukum dibacakan oleh hakim anggota lain, namun Arief lah yang membuka dan juga membacakan amar putusan untuk semua putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan tidak diterimanya perkara-perkara tersebut karena melebihi batas pendaftaran sengketa 3x24 jam seperti yang tertera dalam Pasal 157 ayat (5) UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. (rna/asp)











































