Ini Daftar 8 WN Nigeria yang Masuk Daftar Eksekusi Mati di Indonesia

Ini Daftar 8 WN Nigeria yang Masuk Daftar Eksekusi Mati di Indonesia

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 11:34 WIB
Jakarta - Nigeria memanggil Dubes Indonesia di Abuja, Sudirman Haseng, terkait eksekusi mati gembong narkoba Daniel Enemuo pada 18 Januari 2015. Berdasarkan data di BNN, saat ini sedikitnya ada 8 WN Nigeria yang tengah antre dihukum mati.

Berikut rekam jejak kejahatan WN Nigeria tersebut sebagaimana dirangkum dari berkas putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (20/1/2015):

1. Okonkwo Nonso Kingsley
Okonkwo tiba di Bandara Polonia, Medan, pada 25 Oktober 2003. Saat Okonkwo dan kopernya melintasi X-ray, tidak ada bunyi yang berdering dari X-ray. Tapi, anjing pelacak narkotika tidak bisa dibohongi dan mengendus perut Okonkwo tiada henti sehingga petugas curiga. Lantas Okonkwo digelandang ke RS dan dipaksa 'bertelur'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ditunggu beberapa saat benar dugaan petugas. Okonkwo 'bertelur' belasan kapsul yang berisi heroin. Total 'telur' heroin yang dibungkus kapsul itu sebesar Rp 1,1 kg. Selidik punya selidik, Okonkwo merupakan kurir profesional dengan bukti paspor dan visa yang tercetak sepanjang 2003 yaitu Pakistan, Thailand, Indonesia.

Atas perbuatannya, Okonkwo dijatuhi mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Mei 2004, Pengadilan Tinggi (PT) pada 16 Agustus 2004 dan kasasi pada 16 Februari 2006. Upaya hukum luar biasa juga ditolak Mahkamah Agung pada 24 November 2014. Duduk sebagai ketua majelis PK hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Sri Murwahyuni.

2. Humphrey Ejika
Pria yang juga dipanggil Doctor itu dibekuk pada 2 Agustus 2003 di sebuah restoran di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Dari kamar tidur terdakwa ditemukan 1,7 kg heroin.

Atas perbuatannya, Doctor dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi Jakarta, kasasi dan peninjauan kembali. Pada 27 September 2007, Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Doctor.

Meski Doctor dijebloskan di LP Nusakambangan, dia masih menggerakkan orang-orangnya jualan narkoba. BNN menciduk Doctor atas keterkaitan 97 kapsul sabu yang dimiliki seorang perempuan di Depok, Jawa Barat, pada November 2012.

3. Eugane Ape
Ape dibekuk aparat pada 20 Februari 2003 malam di sebuah hotel di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tangan Ape didapati koper yang berisi heroin seberat 300 gram. Ditangkap pula dalam transaksi itu Gab Nadi alias Papa.

Pada 4 November 2003, Ape dihukum mati oleh PN Jakpus dan dikuatkan oleh PT Jakarta dan kasasi. Pada 1 Juni 2010, PK Ape ditolak MA.

Bagaimana dengan Papa? Ia juga dihukum mati. Sebelum dieksekusi mati, Papa tewas pada 2012 di LP Nusakambangan akibat penyakit yang dideritanya.

4. Okwudili Ayotanze
Okwudili ditangkap bersama 3 temannya, Samuel Uwuchukwu Okoye, Ozias Sibanda dan Hansen Antony Nwaolisa. Mereka diciduk petugas Imigrasi di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada tahun 2001. Kala itu, mereka mencoba menyelundupkan ribuan gram heroin yang dikemas berbentuk kapsul dan menelan kapsul tersebut.

Atas perbuatannya, Okwudili divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 22 Juli 2002. Tak terima dia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan hasilnya pada 25 Oktober 2001 Okwudili tetap mendapat hukuman mati.

Tak juga menyerah, dia mengajukan Kasasi, Mahkamah Agung (MA) lantas memutus menguatkan putusan PT. Masih mencoba peruntungan, kali ini Okwudili mengajukan upaya hukum luar biasa, namun lagi-lagi upaya tersebut kandas. Pada 4 Januari 2012 MA menolak peninjauan kembali (PK) dan tetap menghukum mati warga Nigeria itu.

5. Obina Nwajagu
Obina ditangkap usai anak buahnya Bunyong Khaosa 'bertelur' 45 kapsul heroin pada 6 April 2002 setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dari Bangkok. Obinna lalu ditangkap di Hotel Ibis saat menunggu kedatangan Obina.

Pada 22 Oktober 2002, Obina dijatuhi hukuman mati oleh PN Tangerang. Hukuman ini bergeming hingga tingkat PK. Pada 15 Mei 2007, majelis PK yang terdiri dari Titi Nurmala Siagian, Muchsan dan Achmad Sukardja menolak PK Obina.

Lama tidak dieksekusi mati, Obina akhirnya dibekuk kembali BNN pada 2012 lalu di LP Nusakambangan. Ia dibekuk karena terlibat peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam penjara.

6. Michael Titus Igweh
Titus ditangkap dalam serangkaian penggerebekan di berbagai tempat dan terakhir di apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait jaringan narkotika pada Juli 2002. Polisi mengamankan 48 kg heroin dalam operasi itu.

Pada 23 Oktober 2003, PN Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada Titus. Hukuman ini dikuatkan hingga tingkat peninjauan kembali (PK). Pada 10 Oktober 2010, majelis PK yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjdja dan Sri Murwahyuni menolak PK Titus.

7. Ek Fere Dike Ole Komala alias Samuel
8. Silvester Obiekwe Nwaolise

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads