"Alasannya emosi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/9/2013).
Jaksa MP diperiksa penyidik Subdit Kemanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Jumat 28 September 2013 lalu. Ada 27 poin pertanyaan yang diajukan penyidik kepada MP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan tersebut, status MP sudah ditingkatkan menjadi tersangka dengan ancaman Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Hanya saja, polisi tidak menahan MP.
Selanjutnya, Rikwanto mengatakan, selain memeriksa MP, penyidik juga memeriksa istri MP. Istri MP berstatus sebagai saksi.
"Istrinya sudah diperiksa beberapa waktu yang lalu, cuma sebagai saksi saja," katanya.
Pekan depan, MP akan diperiksa kembali dengan agenda konfrontir kepada pelapor berkaitan senjata api yang menurutnya adalah korek api.
(mei/sip)











































