Terali Besi di Rumah, Antara Keamanan dan Keselamatan dari Kebakaran

Terali Besi di Rumah, Antara Keamanan dan Keselamatan dari Kebakaran

- detikNews
Minggu, 29 Sep 2013 19:14 WIB
Jakarta - Kebakaran di sebuah rumah di lantai dua Jalan Jelambar Utama 9 No 16 RT 04/11 Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menelan empat korban jiwa. Para korban itu tak bisa lari dari si Jago Merah karena tertahan terali besi.

Dua korban sempat berteriak di jendela meminta tolong kepada warga, namun apa daya, terali membuat warga tak bisa menolong mereka. Apa solusi ke depan untuk masalah bangunan seperti ini? Di satu sisi, warga ingin merasa aman dengan terali besi, namun di sisi lain mereka juga terancam oleh bahaya kebakaran.

Pakar arsitektur asal Universitas Parahyangan Prof Sandi Siregar mengatakan, karakter bangunan atau gedung adalah cermin kondisi masyarakatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak berbicara kasusnya, tapi itu gejala. Arsitektur bangunan itu cerminan keadaan. Kalau ada kekacauan dari pembangunan, itu cerminan kondisi," kata Sandi saat berbincang dengan detikcom, Minggu (29/9/2013).

Menurut Sandi, karakter bangunan yang ideal telah diatur oleh UU dan perda dengan mempertimbangkan faktor keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan. Sehingga bangunan yang tak memenuhi UU dan perda tersebut menjadi dampak domino kondisi yang ada.

"Bukan salah siapa-siapa, itulah keadaan. Pertama, kota itu produk buatan manusia, tergantung keadaannya. Kalau hukum tidak jalan baik ya tercermin di situ. Di UU juga ada, bangunan itu menjamin kesehatan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, tapi apa betul dilakukan ya tidak tahu," ujar Sandi.

Menurut Sandi, faktor keamanan menjadi dominan dalam membangun sebuah gedung jika lingkungan tak mendukung terciptanya keamanan. Hal ini bisa mengeliminasi faktor lain yang tertulis dalam aturan.

"Sekarang yang menjaga rampok itu agar tak terjadi siapa? Lalu arsitektur reaksi saja pada keadaan kondisi, yang tidak aman ya pasang teralis atau lainnya," ujar Sandi.

Sandi bahkan memberikan gambaran di negara tertentu, pembangunan sebuah gedung atau tempat tinggal tak akan terjadi jika lingkungannya menolak. Ia juga menemukan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kesehatan dalam sebuah bangunan sedemikian diatur termasuk dalam perda Pemprov DKI.

"Jakarta jelas ada peraturan bangunan, arsitektur itu karya kolektif, arsitek adalah perencana, dia gagasannya tidak akan terlaksana kalau yang punya tak setuju, dan saat disetujui tidak akan terwujud kalau tidak ada izin. Bahkan di luar negeri, satu bangunan tidak akan berdiri kalau masyarakatnya tidak setuju," ujar Sandi.

"Di sini juga ada, itu harus ada persetujuan tetangga, artinya bangunan yang ada harus karya kolektif," tutup Sandi.

Kasus kebakaran yang menelan korban jiwa di ruko berterali besi bukan di Jelambar saja. Sebelumnya di Jakarta Utara, dan daerah lain juga ada. Mereka rata-rata terjebak karena tak bisa keluar dari bangunan. Sementara api terus membesar.

(vid/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads