Di Kasus Pencucian Uang, KPK akan Miskinkan Nazaruddin

Di Kasus Pencucian Uang, KPK akan Miskinkan Nazaruddin

- detikNews
Rabu, 19 Jun 2013 21:13 WIB
Di Kasus Pencucian Uang, KPK akan Miskinkan Nazaruddin
Jakarta - KPK menerapkan pasal pencucian uang untuk M Nazaruddin selain pasal penerimaan suap dalam kasus wisma atlet. Di kasus pencucian uang itu, KPK akan memiskinkan eks bendahara umum Demokrat tersebut.

"TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) ini menjadi sangat penting karena memang basik faktanya memungkinkan untuk itu. Selain itu juga mengapa diterapkan untuk memiskinkan semaksimal mungkin," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Jumat (19/6/2013).

Menurut Busyro tidak hanya Nazar yang akan dimiskinkan, namun setiap tersangka yang memiliki harta namun tidak bisa mempertanggungjawabkan harta tersebut, juga akan diusut.

"Jadi prinsipnya kasus Nazar sedang on going process dengan dugaan TPK dan TPPU sekaligus," kata Busyro.

Mantan Ketua KY ini menyatakan, kasus TPPU Nazar tidak bisa intensif diusut tuntas karena terbatasnya SDM di KPK. Anggota Satgas yang menangani kasus tersebut tersebar menangani perkara yang lain di KPK.

"Jadi menghimpun antar anggota satgas yang tersebar ini juga bukan mudah secara teknis di KPK. Kadang ada yang penyidikan di luar dan sebagainya," kata Busyro.

(/rvk)


Berita Terkait