"Mereka hanya kurir," kata kuasa hukum Syaifullah dan Agung, Rotua Monica, kepada wartawan usai sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Hayam Wuruk, Selasa (21/5/2013).
Kisah ini berawal saat Syaifullah yang tinggal di Medan, Sumatera Utara itu ditawari pekerjaan oleh Koko Handoyo. Pekerjannya ringan yaitu hanya membawa berkas namun dengan upah yang menggiurkan yaitu Rp 12 juta. Tanpa pikir panjang, tawaran ini disanggupi Syaifullah yang sehari-hari sebagai buruh tani itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampainya di Dili, Syaifullah menginap di sebuah hotel. Setelah itu dia bertemu dengan seorang 'bos' yang menyuruhnya membawa sebuah tas ke Indonesia. "Syaifullah yang penasaran dengan isi tas tersebut sempat bertanya ke bos tapi dimarahi," beber Rotua.
Lantas, Syaifullah langsung pulang ke Kupang menggunakan travel lalu perjalanan dilanjutkan dengan pesawat terbang dari Kupang ke Surabaya. Dari Surabaya, Syaifullah melanjutkan perjalanan menggunakan kereta api ke Jakarta pada 21 September 2012.
"Sesampainya di Gambir, Syaifullah bertemu Koko dan upah pun dibayar," ucap Rotua.
(vid/asp)











































