"Kalau bukan pacar ya pasti ada unsur paksaan. Cuma, karena perempuan dia kan tidak punya kekuatan untuk melawan. Tapi tidak bisa dibilang pemerkosaan juga. Kalaupun memang diperkosa kan ada visum, ini kan tidak ada," ujar Kapolsek Pamulang Kompol M Nasir kepada wartawan di Polsek Pamulang, Tangsel, Selasa (21/5/2013).
Menurut dia, NN mengaku merasa sakit hati karena dipaksa melakukan hubungan badan. Ia juga mengaku mendapat tekanan dan ancaman oleh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir menambahkan hingga kini belum ada laporan dari pihak Abdul maupun NN. Jika ada aduan, kata Nasir, kasus ini akan dilimpahkan ke Polsek Sawangan, Depok.
"Kalaupun nanti ada laporan, yang akan menangani tentu petugas yang di TKP (Sawangan)," kata Nasir.
(aan/nrl)











































