detikcom
Jumat, 08/02/2013 16:14 WIB

Ditinggal Pengawal ke Toilet, Terdakwa Kasus Penipuan Rp 6,5 Miliar Kabur

Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Sepak terjang terdakwa kasus penipuan sebesar Rp 6,5 miliar, Henry Daniel, licin bagai belut. Menjelang sidang vonis, Henry, malah kabur saat ditinggal pengawal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pergi ke kamar kecil.

Henry kabur saat menjelang sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 10 Januari 2013 lalu.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menceritakan lolosnya Henry. Ia mengatakan Henry awalnya akan menjalani sidang vonis pada pagi hari. Namun gara-gara mobil tahanan penuh, Henry naik mobil pribadi yang tidak berjeruji dan tanpa pengawalan dari aparat Kepolisian.

"Itu menyalahi prosedur. Kalau mobil tananan penuh bisa dibawa pakai mobil pribadi tetapi dengan pengawalan polisi," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2013).

Setiba di pengadilan, lanjut Marwan, pegawal kebelet pipis dan pergi ke kamar kecil. Ia kemudian menitipkan Henry ke temannya, seorang pensiunan pegawai Kejaksaan. Padahal seharusnya Henry dimasukkan ke tahanan atau diborgol. Nah, melihat peluang itu, Henry pun kabur.

"Bagaimana kita mau minta pertanggungjawaban kepada pegawai Kejaksaan yang sudah pensiun?" kata Marwan.

Akibat kelalaian itu, pengawal tahanan dari Kejari Jakarta Selatan diperiksa intensif hingga kini.

"Laporan sudah saya serahkan ke Wakil Jaksa Agung (Darmono). Nah soal hukuman belum tahu tunggu pimpinan dong, tidak bisa kita dahului, tapi saya sudah usulkan," ujar Marwan.

Marwan merahasiakan identitas si pengawal itu. Ia berpendapat pengawal tersebut lalai. "Yang jelas pegawai ini tak melaksanakan sesuai SOP (standard operating procedur)," ujar Marwan.

Marwan juga mendesak Kejari Jaksel segera menangkap Henry. "Jadi langkah selanjutnya tahanan ya kita akan segera tangkap," katanya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Henry dengan penjara tiga tahun enam bulan akibat penipuan terhadap korban Winarman Halim atas penjualan Apartemen Regatta senilai Rp 6,5 miliar yang terletak di Jakarta Utara.



(aan/nrl)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel