detikcom
Kamis, 07/02/2013 16:12 WIB

Kejaksaan Gandeng Polri untuk Eksekusi Buronan Anand Krisna

Salmah Muslimah - detikNews
Anand Krisna. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Terpidana kasus pelecehan seksual, Anand Krishna resmi ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Negeri Jalarta Selatan. Anand Krishna masuk dalam daftar pencarian orang akibat beberapa kali mangkir dari upaya eksekusi jaksa.

Sejak Desember 2012, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah tiga kali memanggil Anand, namun yang bersangkutan tak kunjung datang. Hingga Februari ini, Kejaksaan masih berupaya melakukan eksekusi dan sudah berkoordinasi dengan Polri.

"Anand Khrisna masih diupayakan terus eksekusinya. Sudah berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Polri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, saat dihubungi detikcom, Kamis (7/2/2013).

Masyhudi mengatakan kesulitan yang dihadapi dalam eksekusi kali ini karena Anand terus berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

"Yang bersangkutan di daerah mana masih terus diidentifikasi, karena ada informasi yang bersangkutan pindah-pindah," ujar Masyhudi.

Masyhudi menambahkan meskipun sudah berstatus buron, Anand tidak akan kabur ke luar negeri karena sudah dilakukan pencekalan. Meski tidak menyebut kapan pastinya pencekalan terhadap Anand dilakukan, Masyhudi sudah memastikan pencekalan.

Seperti diketahui, Anand ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang muridnya, Tara. Lalu Anand dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan duduk sebagai terdakwa di PN Jaksel.

Pada 22 November 2011, PN Jaksel memvonis Anand bebas. Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang didakwakan.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," kata Albertina Ho kala itu.

Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan. Mahkamah Agung (MA) memvonis Anand 2 tahun 6 bulan. Majelis kasasi MA yang terdiri dari hakim agung ketua Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

(slm/rmd)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    45%
    Kontra
    55%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel