detikcom
Sabtu, 02/02/2013 17:16 WIB

India Segera Terapkan Hukuman Mati untuk Pelaku Pemerkosaan

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Ilustrasi (AFP)
New Delhi - India akan segera menerapkan hukuman yang lebih berat bagi para pelaku pemerkosaan, termasuk hukuman mati. Kabinet pemerintahan India telah meloloskan amandemen undang-undang yang mengatur hukuman berat bagi pemerkosa di negara tersebut.

Upaya ini berawal ketika panel khusus yang ditunjuk oleh pemerintah India berhasil merekomendasikan sejumlah amandemen atau perubahan kepada kabinet. Pengajuan ini dipicu oleh insiden pemerkosaan mahasiswi India di dalam sebuah bus yang melaju di jalanan kota New Delhi pada 16 Desember 2012 lalu.

Apalagi, korban yang berusia 23 tahun akhirnya meninggal dunia. Insiden tersebut menuai kritikan keras dari warga India sendiri dan munculkan gerakan unjuk rasa menuntut keselamatan yang lebih baik bagi kaum wanita di India.

Dengan diloloskannya perubahan undang-undang ini oleh kabinet, maka langkah selanjutnya ialah penandatanganan oleh Presiden india Pranab Mukherjee. Tanda tangan Presiden Mukherjee diperlukan agar undang-undang ini bisa segera diterapkan.

Diperkirakan, Mukherjee bisa menandatangani undang-undang ini akhir pekan ini. Selain itu, parlemen juga diwajibkan untuk meratifikasi undang-undang baru ini. Demikian seperti dilansir AFP, Sabtu (2/2/2013).

Dalam undang-undang yang baru ini, ancaman hukuman bagi pemerkosaan berkelompok diperberat menjadi dua kali lipat. Kemudian, hukuman mati akan diberlakukan terhadap kasus pemerkosaan di mana korbannya tewas atau cacat seumur hidup.

"Kami telah melakukan tindakan cepat dan diharapkan langkah ini bisa membuat kaum wanita lebih aman di negara ini. Ini merupakan langkah legislasi yang sangat progresif dan mampu menjawab kekhawatiran warga pasca kasus pemerkosaan yang sangat keterlaluan," ucap Menteri Urusan Hukum India, Ashwani Kumar.

Seperti diatur dalam undang-undang baru ini, hukuman minimal bagi pemerkosaan secara kelompok, kemudian bagi pemerkosaan anak, dan pemerkosaan yang dilakukan oleh aparat polisi ataupun anggota pemerintahan ditetapkan lebih berat yakni 20 tahun penjara. Dalam undang-undang yang lama, perbuatan tersebut hanya terancam 10 tahun penjara.

Sedangkan, hukuman maksimalnya ialah hukuman seumur hidup, tanpa adanya pengampunan. Sebelumnya, tindak pemerkosaan biasa di India hanya terancam hukuman 7-10 tahun penjara. Selain itu, kabinet juga disebut-sebut telah menyusun aturan baru yang mengatur kasus voyeurism (mengintip) dan penguntitan.

(nvc/ndr)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    45%
    Kontra
    55%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel