"Hari ini putusan lengkap Bupati Aceng sudah dikirim via pos hari ini ke pemohon (DPRD) dan termohon (Bupati Aceng)," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (28/1/2013).
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Garut, Ujang Suja'i sudah mengetahui kabar tersebut. Tetapi hingga sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Ujang mengaku salinan putusan tersebut belum diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya akan mempelajari salinan putusan tersebut begitu diterima. Lanjut, Ujang mengatakan, saat ini kliennya masih berada di Garut melakukan rutinitasnya sebagai Bupati.
"Nanti kita pelajari begitu diterima. Kalaupun ada langkah hukum lainnya setelah kita pelajari berkasnya," tutup Ujang.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini