MA Kirim Salinan Putusan Pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri

MA Kirim Salinan Putusan Pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri

- detikNews
Senin, 28 Jan 2013 19:47 WIB
Ridwan Mansur (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) hari ini resmi mengirim salinan putusan pengabulan rekomendasi pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri. Putusan tersebut dikirim lewat pos kepada pihak Bupati dan DPRD Garut.

"Hari ini putusan lengkap Bupati Aceng sudah dikirim via pos hari ini ke pemohon (DPRD) dan termohon (Bupati Aceng)," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (28/1/2013).

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Garut, Ujang Suja'i sudah mengetahui kabar tersebut. Tetapi hingga sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Ujang mengaku salinan putusan tersebut belum diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tahu tadi pagi katanya mau diantar ke kita, tapi sampai sekarang kita masih tunggu," ujar Ujang saat dikonfirmasi terpisah.

Pihaknya akan mempelajari salinan putusan tersebut begitu diterima. Lanjut, Ujang mengatakan, saat ini kliennya masih berada di Garut melakukan rutinitasnya sebagai Bupati.

"Nanti kita pelajari begitu diterima. Kalaupun ada langkah hukum lainnya setelah kita pelajari berkasnya," tutup Ujang.

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads