detikcom
Senin, 21/01/2013 17:41 WIB

Tak Dikasih Ayam Goreng, Andi Tusuk Tukang Pecel Hingga Tewas

Pandu Triyuda - detikNews
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Lapar ternyata mampu membutakan Andi Sulistyawan (19). Andi menusuk seorang pedagang nasi pecel bernama Aryadi Putra (21) hingga tewas karena permintaannya akan sepotong ayam goreng, ditolak.

"Hari Kamis 5 Desember 2012, pukul 05.00 WIB, pelaku minta ayam goreng, minta rokok, dan minta uang ke korban tapi tidak diberikan. Korban lalu memukul wajah pelaku, kemudian pelaku lari ke rumah mengambil pisau lipat. Dia datang tiba-tiba langsung menusuk ke dada korban tiga kali hingga tewas," kata Kapolsek Cipayung Kompol AU Tryono di Mapolsek Cipayung, Jalan Bambu Apus, Jakarta Timur, Senin (21/1/2013).

Penusukan ini terjadi di warung nasi pecel tempat Aryadi bekerja di Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Andi lalu kabur ke Purwokerto selama seminggu dan pengejaran pun dilakukan pihak kepolisian.

"Setelah itu pelaku kabur, pengakuannya selama seminggu ke Purwokerto. Pelaku lalu kabur ke Cakung selama seminggu, dan tertangkap di rumah neneknya di Jalan Purwodadi, Subang, Jawa Barat. Saat ditangkap, pelaku sedang menonton televisi," ujar Tryono.

Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (19/1) malam dan dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kaos bernoda darah yang digunakan pelaku saat menusuk korban. Sedangkan senjata pembunuh yang digunakan pelaku belum ditemukan.

"Barang bukti yang diamankan kaos bernoda darah yang digunakan pelaku saat menusuk korban. Pisaunya dibuang di sekitar lapangan dekat TKP yang jelas kita sudah upayakan dan belum ketemu," ujar Tryono.

Pelaku mengaku saat kejadian ditemani oleh dua rekannya yang juga berprofesi sama dengan dirinya, yakni tukang parkir. Dua rekan Andi ini bernama Hadi Sobari (20) dan RF (16) turut diperiksa polisi.

"Pengakuannya minta-minta ke pedagang baru kali ini, tapi sopir truk pernah melapor kejadian pemalakan dan sedang kita cari pelakunya yang mana. Saat terjadi penusukan dua orang juga kita amankan, dua orang itu hanya ikut serta saja," ujar Tryono.

Andi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang akan membuatnya terancam dipenjara selama 12 tahun. "Ancamannya pasal 338 KUHP dengan kurungan 12 tahun penjara," tutup Tryono.

(vid/try)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel