Banding Vonis Angie, KPK Kejar Politisi Tersangka Lain

Banding Vonis Angie, KPK Kejar Politisi Tersangka Lain

- detikNews
Senin, 14 Jan 2013 13:17 WIB
Angelina Sondakh.
Jakarta - KPK memastikan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun untuk Angelina Sondakh. Tak hanya besaran hukuman yang dicari, KPK juga mengejar anggota dewan yang diduga penerima suap lainnya dan menuntut pengembalian uang suap.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya mengharapkan seluruh isi surat tuntutan dapat diakomodir oleh majelis hakim. Di dalam surat tuntutan itu, disebutkan uang suap juga dialamatkan untuk Politisi PDIP Wayan Koster. Selain itu, KPK juga menuntut majelis hakim agar uang suap Rp 35 milliar dirampas untuk negara.

"Ya, itu juga. Apa yang KPK inginkan, persis seperti dalam surat tuntutan," kata Busyro, kepada detikcom, Senin (13/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda dengan tuntutan KPK, majelis hakim dalam pertimbangan dan amar putusannya tidak mencantumkan mengenai uang yang ditujukan kepada Koster ini. Koster sudah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Angie. Namun politisi PDIP itu membantah menerima uang suap dari Grup Permai.

Majelis hakim menvonis Angie 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta. Vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Angie 12 tahun. Apalagi dari sangkaan menerima uang suap Rp 35 miliar rupiah, Angie hanya harus memberi ganti rugi Rp 250 juta.

KPK memastikan banding atas vonis ini. Sedangkan pihak Angie memutuskan untuk pikir-pikir.

(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads