Putusan Rendah Angie, Jaksa KPK Juga Harus Dievaluasi

Putusan Rendah Angie, Jaksa KPK Juga Harus Dievaluasi

- detikNews
Sabtu, 12 Jan 2013 13:14 WIB
Angelina Sondakh (Ramses/ detikcom)
Jakarta - Putusan ringan 4,5 tahun bui untuk Angelina Sondakh membuat banyak pihak bertanya-tanya. Tidak hanya putusan hakim saja yang harus dikritisi, jaksa KPK pun tak boleh luput dari evaluasi.

Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menilai jaksa mungkin saja lemah dalam pembuktian di persidangan. Jaksa tidak berhasil meyakinkan hakim jika Angie benar-benar terbukti melanggar Pasal 12.

"Kelemahannya dia tidak maksimal untuk membuktikan di depan hakim," ujar Asep Iwan Iriawan usai mengikuti acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa harusnya bisa membuktikan jika seluruh uang yang ada di Permai Grup merupakan uang negara. Asalnya dari proyek-proyek pemerintahan.

"Jaksa juga harus divealuasi, kenapa dia tidak maksimal (membuktikan) di depan hakim, bahwa uang itu kumpulan uang dari proyek-proyek yaitu uang negara," jelas Asep lagi.

Jaksa pada KPK memang boleh saja menuntut Angie dengan hukuman maksimal. Namun jaksa juga harus sanggup membuktikan jika tuntutan mereka memiliki alasan yang sangat kuat.

"Ketika KPK nuntut tinggi, harus ada argumentasinya supaya hakim setuju sama dengan tuntutan JPU. Selama ini nuntut tinggi, ini tinggi loh nuntut, bukti persidangan rendah, hakim nggak yakin, ini jadi rendah," tutup pria yang pernah memvonis terdakwa narkoba, Ola ini.

(mok/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads