PD Nilai Vonis 4,5 Tahun Angie Sudah Berat

PD Nilai Vonis 4,5 Tahun Angie Sudah Berat

- detikNews
Jumat, 11 Jan 2013 13:10 WIB
Jakarta - Partai Demokrat (PD) menilai vonis Pengadilan Tipikor terhadap Angelina Sondakh sudah berat. Namun demikian, PD menyerahkan sepenuhnya pada keputusan hakim.

"Jadi kalau kita cermati hakim, hukuman Angie berat, karena ketiga pasal yang dikenakan Maksimal lima tahun, Jadi 4,5 tahun saat ini berarti 5/6-nya, jarang terjadi. Hampir maksimal. Jadi termasuk maksimal. Ini haknya hakim berdasarkan fakta persidangan," ujar Juru Bicara Partai Demokrat Gede Pasek Suardika saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2013).

Pasek beralasan melihat keputusan hakim dari sisi legalitasnya. Tergantung pasal mana yang kena.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada ketentuannya dulu baru dipidana, kalau pasal 11, pasal 11 itu saja. Itu yang harus kita yakini keputusan hakim. Ini tergantung hukum mana yang kena. Pasal berbeda-beda, tergantung tindak pidana," tambah Ketua Komisi III DPR ini.

Terkait mengajukan banding atau tidak, Pasek menyerahkan sepenuhnya kepada Angie. Partai Demokrat tidak akan masuk wilayah itu.

"Jangan membangun peradilan opini baru, kita lihat disana. Ada aturan hukumnya, kita ikuti saja," ujar Pasek.

(van/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads