detikcom
Rabu, 09/01/2013 09:56 WIB

RSBI Dibubarkan, Komisi X: Hapus Diskriminasi Pendidikan!

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Sidang MK
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan peraturan pengadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. Kalangan Komisi X DPR mendesak pemerintah segera menghapus diskriminasi pendidikan.

"Bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah perintah konstitusi kepada pemerintah (negara) sehingga setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan dan akses pendidikan harus dipatuhi dan jalankan oleh pemerintah. Dalam penyelenggaraannya harus memenuhi standar mutu pendidikan dan kurikulum yang baik sebagaimana juga telah diatur dalam PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan," kata anggota Komisi X DPR dari FPDIP, Puti Guntur Soekarno, dalam siaran pers, Rabu (9/1/2013).

Untuk itu tugas pemerintah harus dijalankan yaitu untuk menyelenggarakan/mengurusi pendidikan untuk rakyat. Putusan MK dinilai menyadarkan pemerintah pentingnya kembali kepada konstitusi dalam penyelenggaraan pendidikan.

"Untuk itu dengan lahirnya keputusan tersebut maka pemerintah harus segera mengembalikan pendidikan ke jalur konstitusi dengan menegakkan amanat konstitusi UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara berhak bebas dari perlakuan diskriminatif, berhak mendapatkan akses atas pendidikan," tegas cucu Presiden RI pertama Soekarno ini.

"Segera mengembalikan pendidikan sebagai wahana dalam membangun karakter bangsa untuk membangun manusia Indonesia dan kemajuan negara, dengan memberikan keadilan atas akses pendidikan yang tidak boleh lagi mengabaikan hak rakyat sebagaimana dalam RSBI dimana pendidikan bermutu hanya dinikmati segelintir golongan kaya," tandasnya.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan peraturan pengadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. Menteri Pendidikan Muhammad Nuh menyatakan menghargai apapun keputusan MK.

"Tadi sudah diputuskan. Meski saya belum bisa mendapatkan putusan utuhnya, tapi apapun itu pemerintah sangat menghormati dan menghargai," kata Nuh dalam konferensi persnya di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/1/2013).


Praktek penimbunan BBM melibatkan oknum aparat keamanan. Seperti apa modusnya? Tonton "Reportase Investigasi", Minggu, 26 Mei 2013, pukul 16.45, hanya di TRANSTV

(van/try)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    55%
    Kontra
    45%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    • Rp .000
    • Rp .000