Selasa, 08/01/2013 17:22 WIB
Sidang Suap Hakim Kartini, Jaksa Sebut Keterlibatan Hakim Lain
Foto: angling adhitya p/detikcom
Tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK yaitu KMS A Roni, Pulung Rinandoro, Moch Wiraksajaya, dan Rusdi Amin mengatakan, uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni. Uang itu diterima dari M Yaeni melalui adiknya, Sri Dartutik.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Pulung dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Jl Suratmo, Selasa (8/1/2013).
Pada kronologi yang ada dalam dakwaan, diketahui bulan Juni 2013 Sri Dartutik mengadakan pertemuan dengan Hakim ad hoc Pontianak, Heru Kisbandono. Dalam pertemuan tersebut, Heru menyatakan Hakim Kartini dan Hakim Asmadinata akan memutus bebas M. Yaeni jika disiapkan uang Rp 500 juta. Tapi Sri Dartutik menawar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta.
Dalam dakwaan itu disebut berkali-kali nama Hakim Pragsono yang menangani perkara M. Yaeni sejak 25 Juni 2012. Dalam kronologi, pada tanggal 9 Juli 2012, Heru Kisbandono menghubungi Pragsono untuk membantu perkara M Yaeni.
"Muhammad Yaeni agar diputuskan masuk dengan alasan Muhammad Yaeni sebagai Ketua DPRD mempunyai kewenangan untuk mengawasi penggunaan anggaran perawatan mobil dinas Sekretaris DPRD, sedangkan dua hakim anggota dissenting opinion dengan putusan bebas," ujar Pulung menirukan ucapan Pragsono seperti dalam dakwaan.
Lalu Pada 17 Agustus 2012, Pragsono mengirim SMS kepada Heru untuk segera ke Pengadilan Negeri Semarang. Selanjutnya Heru menghubungi Sri Dartutik karena sudah ditunggu oleh Pragsono.
"Kalau tak terkejar, besok Sabtu saja tanggal 25 Agustus," jawab Pragsono sebagaimana disampaikan jaksa.
Heru lalu bertemu Sri di kantor BCA Pemuda untuk merealisasikan uang seperti permintaan Kartini dan Pragsono berupa dua ikat Rp 100 ribuan dan satu ikat Rp 50 ribuan sehingga totalnya mencapai Rp 150 juta.
Selanjutnya, mereka bertemu di pelataran parkir kantor Pengadilan Negeri Semarang, terjadi serah terima uang namun petugas KPK langsung menangkap mereka.
Dari kronologi tersebut, dakwaan primair yang dikenakan pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan subsidair pasal 6 ayat (2) jo pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, pasal lebih subsidaiair yaitu pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KuHPidana.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Kartini, Krisdo Pulungan mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi. Menurutnya persidangan seharusnya digelar di Jakarta meskipun locus delictie ada di Semarang.
"Seharusnya sidang ini dilaksanakan di Jakarta. Nanti kita ajukan di eksepsi. Locus delictie Wali Kota Semarang di sini tapi bisa sidang di Jakarta," tandas Krisdo.
"Kalau disidang dalam posisi netral di Semarang terus hasilnya tidak bersalah, akan ada opini di masyarakat kalau sidang di Semarang bisa bebas," imbuhnya.
Dalam sidang perdana Kartini, setidaknya ada 12 kuasa hukum yang mendampingi terdakwa. Persidangan sendiri ditunda hingga tanggal 15 Januari mendatang.
(alg/try)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Akhirnya, Prancis Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
919 share this. -
Ditolak Bercinta, Gadis 19 Tahun Gigit Penis Kekasihnya
856 share this. -
Kapal Malaysia Tertangkap Curi Ikan di Selat Malaka
741 share this. -
Geng Motor Klewang Cs Diperkirakan Rugikan Masyarakat Rp 1 Miliar
654 share this. -
3 Rekaman Sadapan KPK yang Bisa Bikin Luthfi Hasan 'Skak Mat'
608 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Sabtu, 18/05/2013 18:44 WIB
Kompolnas Minta Polri Profesional Kelola Sengketa Lahan Pertambangan
-
Sabtu, 18/05/2013 17:44 WIB
Aiptu Labora Sitorus Sambangi Kompolnas
-
Sabtu, 18/05/2013 17:23 WIB
Ini Alasan MA Kalahkan IKEA Melawan IKEMA di Perebutan Merek
-
Sabtu, 18/05/2013 16:49 WIB
Kelelahan, Bupati Tegal Meninggal Dunia
-
Sabtu, 18/05/2013 16:43 WIB
Konglomerat Swedia Kalah Melawan Pedagang Glodok
-
Sabtu, 18/05/2013 16:45 WIB
Kelelahan, Bupati Tegal Meninggal Dunia
-
Sabtu, 18/05/2013 16:35 WIB
Konglomerat Swedia Kalah Melawan Pedagang Glodok
-
Sabtu, 18/05/2013 17:14 WIB
Ini Alasan MA Kalahkan IKEA Melawan IKEMA di Perebutan Merek
-
Sabtu, 18/05/2013 17:44 WIB
Aiptu Labora Sitorus Sambangi Kompolnas
-
Sabtu, 18/05/2013 17:34 WIB
Lakukan Penodaan Alquran di Pakistan, Pria Asal China Diamankan Polisi
-
Sabtu, 18/05/2013 17:03 WIB
Pengurus Pemuda Pancasila Tuban 'Dikeroyok' 7 Pria Diduga Debt Collector
-
Sabtu, 18/05/2013 17:15 WIB
Korut Kembali Luncurkan 3 Rudal Jarak Pendek
-
Sabtu, 18/05/2013 16:26 WIB
Bujangan Usia 50 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakannya
-
419 Komentar
-
232 Komentar
-
225 Komentar
-
216 Komentar
-
210 Komentar
-
208 Komentar
-
203 Komentar
-
200 Komentar
-
Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
ProKontra
Index »
Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS
Pro
Kontra
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,834.000
- Rp .000
MustRead
close
-
Sabtu, 18/05/2013 09:28 WIB
Pesan di Balik Eksekusi Mati 3 Pembunuh Sadis Jurit Cs
-
Sabtu, 18/05/2013 09:06 WIB
Tolak Eksekusi Tanah, Warga Tutup Jalan I Gusti Ngurah Rai
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer

.gif)





_5.gif)



Namanya Markamah. Semangat perempuan berusia 46 tahun ini tak pernah padam untuk menyalakan lilin pendidikan di tempat-tempat marjinal. Mulai dari memberantas buta huruf di Marunda, mengajar anak-anak PSK di Jakarta Barat hingga kini menjalankan roda sekolah semi permanen yang dikepung pabrik.
Prinsip Sun Tzu dalam bukunya The Art of War, “Pertahanan Terbaik adalah Menyerang” nampaknya sedang diadopsi oleh PKS saat terjepit berhadapan dengan kasus hukum di KPK. Upaya perlawananoleh PKS yaitu melaporkan sejumlah penyidik dan jubir KPK kepada Kepolisian.
