Hal itu disampaikan Johar Firdaus kepada wartawan, Senin (7/1/2013) di gedung DPRD Riau, Pekanbaru. Menurut Johar, tudingan terdakwa Taufan Andoso yang menjabat Wakil Ketua DPRD Riau tidak bertentangan dengan keterangan sejumlah saksi lainnya. Di persidangan akhir pekan lalu, Taufan menyebutkan Johar ikut dalam pertemuan di rumah dinasnya untuk meminta dana uang lelah revisi perda PON.
"Saya memang hadir di rumah Taufan. Tapi saya hanya sebentar saja. Selanjutnya, Taufan bersama anggota dewan lainnya melakukan pertemuan," kata Johar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, ada saksi yang hadir dalam pertemuan itu, namun tidak bertemu dengan Johar. Ini karena Pak Johar sudah lebih dahulu meninggalkan pertemuan itu," kata Suhendro.
Dan ketika saksi menjelaskan hal itu dalam persidangan, Taufan Andoso tidak membantah keterangan tersebut.
"Kok baru sekarang Taufan menyebut inisiator meminta uang lelah itu dari Johar. Padahal Johar tidak ikut sampai habis dalam pertemuan tersebut. Jadi keterangan terdakwa Tuafan ini jelas tidak benar," kata Suhendro.
(cha/try)











































