Bunuh & Mutilasi ABG 16 Tahun, Petugas Keamanan Malaysia Dihukum Gantung

Bunuh & Mutilasi ABG 16 Tahun, Petugas Keamanan Malaysia Dihukum Gantung

- detikNews
Jumat, 28 Des 2012 11:39 WIB
Ilustrasi
Kuala Lumpur - Sungguh tak diduga. Seorang petugas keamanan di Malaysia yang seharusnya menjaga keselamatan orang lain, justru terlibat kasus pembunuhan. Pria berusia 47 tahun ini divonis mati karena membunuh dan memutilasi seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

Dalam persidangan seperti dilansir Asia One, Jumat (28/12/2012), hakim Pengadilan Tinggi Johor Baru, Datuk Abdul Halim Aman menyebut terdakwa yang bernama D Kalaiselvan sangat tak berperikemanusiaan dan berdarah dingin. Sebabnya, Kalaiselvan juga memutilasi jasad korban setelah dibunuh.

Kasus ini terjadi pada 18 Juni 2011 lalu di sebuah kompleks pemukiman di perkebunan kelapa sawit setempat. Korban bernama Nur Rahayu Qomarodin dan baru berusia 16 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkap dalam persidangan, bahwa Kalaiselvan dan seorang rekannya yang masih buron, membunuh Rahayu di pinggir Sungai Masai yang ada di dalam kompleks pemukiman tersebut pada dini hari. Kemudian Kalaiselvan memutilasi jasad Rahayu menjadi beberapa bagian dan membakarnya dengan bensin.

Potongan jasad Rahayu ditemukan dalam keadaan hangus di dua lokasi terpisah pada 3 Juli 2011 lalu.

"Tindakan kejam Anda menunjukkan bahwa Anda berniat memusnahkan seluruh bukti yang ada. Ketika Anda diambil sumpahnya di dalam persidangan, Anda membantah seluruh dakwaan yang dijeratkan kepada Anda dan bahkan Anda menyebut-nyebut seseorang bernama Sivarasa sebagai dalang di balik pembunuhan tersebut," ujar hakim Abdul Halim.

Saat hakim menjatuhkan vonis mati kepadanya, Kalaiselvan terlihat tenang-tenang saja. Tidak disebutkan lebih lanjut motif Kalaiselvan melakukan pembunuhan tersebut.

Sementara ayah korban, Kamarudin Bajuri (48) menanggapi vonis ini dengan emosional. "Keadilan telah ditegakkan. Keadilan telah ditegakkan," ujar Kamrudin yang berprofesi sebagai kontraktor ini.

Persidangan kasus Kalaiselvan ini memakan waktu 18 bulan dengan menghadirkan total 18 orang saksi. Eksekusi mati di Malaysia dilakukan dengan cara digantung.

(nvc/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads