Dalam persidangan seperti dilansir Asia One, Jumat (28/12/2012), hakim Pengadilan Tinggi Johor Baru, Datuk Abdul Halim Aman menyebut terdakwa yang bernama D Kalaiselvan sangat tak berperikemanusiaan dan berdarah dingin. Sebabnya, Kalaiselvan juga memutilasi jasad korban setelah dibunuh.
Kasus ini terjadi pada 18 Juni 2011 lalu di sebuah kompleks pemukiman di perkebunan kelapa sawit setempat. Korban bernama Nur Rahayu Qomarodin dan baru berusia 16 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Potongan jasad Rahayu ditemukan dalam keadaan hangus di dua lokasi terpisah pada 3 Juli 2011 lalu.
"Tindakan kejam Anda menunjukkan bahwa Anda berniat memusnahkan seluruh bukti yang ada. Ketika Anda diambil sumpahnya di dalam persidangan, Anda membantah seluruh dakwaan yang dijeratkan kepada Anda dan bahkan Anda menyebut-nyebut seseorang bernama Sivarasa sebagai dalang di balik pembunuhan tersebut," ujar hakim Abdul Halim.
Saat hakim menjatuhkan vonis mati kepadanya, Kalaiselvan terlihat tenang-tenang saja. Tidak disebutkan lebih lanjut motif Kalaiselvan melakukan pembunuhan tersebut.
Sementara ayah korban, Kamarudin Bajuri (48) menanggapi vonis ini dengan emosional. "Keadilan telah ditegakkan. Keadilan telah ditegakkan," ujar Kamrudin yang berprofesi sebagai kontraktor ini.
Persidangan kasus Kalaiselvan ini memakan waktu 18 bulan dengan menghadirkan total 18 orang saksi. Eksekusi mati di Malaysia dilakukan dengan cara digantung.
(nvc/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini