detikcom
Kamis, 13/12/2012 13:58 WIB

Ketua Komisi III: Usai Dipecat, Hakim Agung Yamani Harus Diproses Hukum

Danu Damarjati - detikNews
Hakim Agung Ahmad Yamani (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Meski hakim agung Ahmad Yamani dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena melakukan pelanggaan kode etik, namun konsekuensi ini dipandang belum cukup. Harus ada proses hukum lebih lanjut untuk Yamani.

"Jadi kalau urusan etik yang melanggar itu sanksinya diskorsing, diberhentikan, atau diturunkan pangkatnya. Tapi itu tidak cukup karena dampak putusan kan menyangkut keadilan. Maka setelah sanksi ini harus ada proses hukum. Kalau hanya sanksi-sanksi begini saja kan tidak kuat," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, sebelum Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2012).

Politikus Partai Demokrat ini menyatakan hukuman lebih lanjut untuk Yamanie perlu dilakukan agar menjadi pelajaran bagi hakim-hakim lain. Diharapkan pemberian hukuman tersebut dapat mencegah hakim lain untuk melanggar aturan.

"Ini bisa menjadi pelajaran bagi hakim-hakim lain supaya tidak melanggar. Sebenarnya bukan hanya hakim, bahkan panitera pun bisa berbuat pelanggaran seperti itu lho," ujar Pasek.

Langkah penuntutan harus dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) terhadap Yamanie. Pasek juga menuntut agar pihak kepolisian responsif dalam menanggapi kasus ini.

"KY harus mengambil inisiaitf. Polisi kalau sudah menerima laporan harus segera ditindaklanjuti," tutur Pasek.

Achmad Yamanie diberhentikan secara tidak hormat pada Selasa (11/12/2012) kemarin karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik. Yamanie mengubah putusan Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana narkoba Hangky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun.

"Jadi saya cuma tanda tangani putusan itu tanpa membaca berapa tahun amar putusan. Dan yang mengantar salinan itu ialah panitera pengganti Dwi Tomo dan operator Halim, mereka bilang ini atas perintah ketua majelis," kata Yamani.

(gah/asp)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel