Kamis, 08/11/2012 13:34 WIB

Pemindahan Hakim Pemutus Jaksa Urip 20 Tahun ke Solo Putusan Pimpinan MA

Andi Saputra - detikNews
Hakim Teguh jadi ketua majelis hakim Urip (dicky/detikcom)
Jakarta - Hakim yang memvonis jaksa Urip Tri Gunawan selama 20 tahun penjara, Teguh Haryanto kini tidak mengadili perkara-perkara korupsi lagi. Teguh dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pengadilan yang tidak mempunyai Pengadilan Tipikor.

"Kalau masalah mutasi dan promosi itu kan putusan pimpinan Mahkamah Agung (MA)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (8/11/2012).

Teguh saat itu berdinas di PN Tipikor Jakarta Pusat dan memutus jaksa Urip dengan 20 tahun penjara. Selain jaksa Urip dia juga terkenal memutus perkara korupsi dengan hukuman cukup berat.

Setelah itu, dia dimutasi ke Pangkalpinang dan terakhir ke PN Tanjung Karang, Lampung, sebagai wakil ketua pengadilan. Di PN Tanjung Karang dia ditakuti para terdakwa korupsi. Pada akhir Oktober lalu, Teguh dimutasi MA menjadi Wakil Ketua PN Surakarta.

"Dalam rapat mutasi dan promosi kan terdiri dari pimpinan beserta Dirjen. Saya tidak tahu persis apa dasar-dasar mutasi itu," jelas Ridwan.

Atas pembebastugasan dari mengadili perkara korupsi ini, Teguh siap melaksanakan tugas baru tersebut.

"Kalau saya tidak berpikir macam-macam. Setiap orang punya takdirnya masing-masing," ungkap Teguh saat dikonfirmasi detikcom.

Atas mutasi ini, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh meminta MA memberikan penjelasan kepada publik. "Harus perlu kejelasan alasan mutasi, apa pertimbangannya dan lain-lain," ujar Imam singkat.

(asp/nrl)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    100%
    Kontra
    0%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel