Selasa, 16/10/2012 15:29 WIB
Kapolsek Kramat Jati: Pengeroyokan di Kampung Dukuh Dipicu Kesalahpahaman
Kepolisian berhasil menangkap 2 pelaku yang diketahui berinisial RS (26) dan AB (16), pada Senin (15/10) malam. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Bekasi, Jawa Barat dan di kawasan Jakarta Timur.
"Jadi berawal ketika teman-teman RS sedang minum-minum di daerah Jasa Marga. Pada saat itu RS bersama teman-temannya yang kehabisan uang, meminta uang kepada korban dan teman-temannya yang sedang melintas untuk membeli minum, karena tidak dapat dari korban, terjadi perkelahian. Akhirnya korban yang kabur diclurit di Jalan Dukuh 23 dan sementara AB ikut memukul korban dari belakang," ujar Kapolsek Kramat Jati, Kompol Imran Gultom saat ditemui di Mapolsek Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2012).
Imran menjelaskan, pelaku dalam keadaan mabuk akibat miras oplosan, pada saat menyerang korban. Dia menambahkan, hasil penyelidikan sementara menyimpulkan bahwa motif pelaku karena salah paham.
"RS diduga mabuk miras oplosan, sedangkan pengakuan AB diketahui tidak mabuk, dia hanya sekedar ikut-ikutan. Jadi motif pelaku melakukan pengeroyokan karena salah paham," jelasnya.
Lebih lanjut, Imran menceritakan, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan saudara, melainkan hanya sekedar saling kenal. Selain itu, lanjut Imran, jika dilihat dari latar belakangnya, RS pernah melakukan penganiayaan serupa terhadap orang lain sebelumnya.
"Para pelaku dan korban saling mengenali dan sebenarnya mereka tidak ada perseteruan sama sekali. Sedangkan dilihat dari latar belakangnya, 8 tahun lalu RS pernah menganiaya orang yang mengakibatkan orang buta," jelas Imran.
Ditambahkan Imran, saat diperiksa polisi, kedua pelaku mengaku hanya mereka berdua pelakunya. Keduanya juga telah mengakui semua kesalahannya.
"Dari hasil pemeriksaan ada dua pelakunya. Sekarang ini belum penambahan pelaku, tapi kalau dia berubah pikiran, mau memberitahu siapa saja saat pengeroyokan, kemungkinan bisa bertambah. Menurut pengakuan kedua pelaku mereka mengakui kesalahan tersebut," tutur Imran.
Atas perbuatannya ini, menurut Imran, kedua pelaku dapat dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan hingga menyebabkan orang meninggal. "Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan tidak ada perbedaan ancaman hukuman untuk kedua tersangka, kecuali pelaku AB akan ditahan di tahanan anak Polres Jakarta Timur," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tri Sugiantoro tewas dikeroyok dalam bentrokan yang terjadi di kawasan Kampung Dukuh pada 23 September lalu. Pihak keluarga korban mendatangi Mapolsek Kramat Jati karena merasa tidak ada kejelasan kasus ini. Pihak keluarga yang diwakili oleh Tati berserta anak dan menantunya, mendesak polisi untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan putranya.
Terhadap desakan keluarga korban tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Bambang Cipto telah memberikan tanggapan. Pada 8 Oktober lalu, Bambang menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam atas kasus bentrokan tersebut. Menurutnya nama-nama pelaku telah dikantongi, namun karena selalu berpindah tempat, pihaknya belum dapat menangkap pelaku.
Ikuti topik-topik hangat hari ini di "Reportase Siang", pukul 10.30 WIB, hanya di Trans TV.
(edo/nvc)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Tentara Inggris yang Dibunuh dengan Sadis Bernama Lee Rigby
189 share this. -
Jokowi Lantik Pejabat Eselon II DKI Jakarta, Siapa Tergusur?
0 share this. -
Demi Hidup Mewah, Pegawai Bank Rela Alih Profesi Jadi Pengedar Sabu
0 share this. -
Kompolnas Desak Polri Usut Apa Ada Dugaan Kelalaian di Kasus Freeport
0 share this. -
Napi Tato Tweety Jual Sabu: Di Penjara Tak Ada yang Gratis
0 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Jumat, 24/05/2013 05:37 WIB
Ratifikasi Statuta Roma Tidak Boleh Dihentikan
-
Jumat, 24/05/2013 05:21 WIB
Kronologi Patroli Bea dan Cukai Saat Sergap Kapal Gula Ilegal
-
Jumat, 24/05/2013 04:45 WIB
Jokowi Lantik Pejabat Eselon II DKI Jakarta, Siapa Tergusur?
-
Jumat, 24/05/2013 03:45 WIB
Demi Hidup Mewah, Pegawai Bank Rela Alih Profesi Jadi Pengedar Sabu
-
Jumat, 24/05/2013 03:30 WIB
Minim Pendaftar Laki-laki, KPAI Perpanjang Lowongan Komisioner
-
Jumat, 24/05/2013 04:45 WIB
Jokowi Lantik Pejabat Eselon II DKI Jakarta, Siapa Tergusur?
-
Jumat, 24/05/2013 05:21 WIB
Kronologi Patroli Bea dan Cukai Saat Sergap Kapal Gula Ilegal
-
Jumat, 24/05/2013 03:41 WIB
Demi Hidup Mewah, Pegawai Bank Rela Alih Profesi Jadi Pengedar Sabu
-
Jumat, 24/05/2013 06:32 WIB
Pengumuman UN, KPAI: Stop Coret Baju!
-
Jumat, 24/05/2013 05:37 WIB
Ratifikasi Statuta Roma Tidak Boleh Dihentikan
-
Jumat, 24/05/2013 02:40 WIB
Napi Tato Tweety Jual Sabu: Di Penjara Tak Ada yang Gratis
-
Jumat, 24/05/2013 03:30 WIB
Minim Pendaftar Laki-laki, KPAI Perpanjang Lowongan Komisioner
-
Jumat, 24/05/2013 01:45 WIB
Bea dan Cukai: Kapal Patroli Justru Diserang KM Wahyu
-
580 Komentar
-
363 Komentar
-
217 Komentar
-
216 Komentar
-
200 Komentar
-
145 Komentar
-
138 Komentar
-
136 Komentar
-
Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
MustRead
close
-
Kamis, 23/05/2013 19:41 WIB
Tidak Terima Uang, Elsya Malah Kirim Rp 2 M ke Fathanah
-
Kamis, 23/05/2013 17:46 WIB
Istri Ahmad Zaki Penuhi Panggilan KPK
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer
















Made Tantrawan (21), mahasiswa Fakultas MIPA UGM memiliki catatan prestasi yang luar biasa. Ia menjadi langganan juara olimpiade internasional dan kini lulus dengan sempurna. Apa resepnya?
Perlawanan para koruptor memang bervariasi. Sejak pertama kali pemberantasan korupsi dilakukan pada permulaan revolusi di Indonesia, tahun 1957, perlawanan sudah terjadi. Perlawanan para koruptor sudah merupakan hukum besi. Hukum perlawanan adalah hukum kemestian.
