Jumat, 12/10/2012 16:55 WIB

Tim Pengacara: Ada Upaya Jadikan Novel Sebagai Pelaku Penganiayaan

Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Tim pengacara Novel Baswedan selesai melakukan investigasi terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2004 lalu. Hasilnya laporan sementara itu cukup mencengangkan. Ada upaya menjadikan Novel sebagai pelaku penganiayaan.

"Informasi di atas harus diverifikasi lebih jauh oleh sebuah tim independen yang terdiri dari unsur, di antaranya, Komnas HAM dan Ombudsman serta Kompolnas," jelas Tim pembela penyidik KPK, Haris Azhar, Jumat (12/10/2012).

Temuan dari tim pengacara juga mendapatkan fakta bahwa kasus ini dibuka kembali setelah tim dari Bareskrim Polri dengan dipimpin seorang perwira tinggi datang ke Bengkulu.

"Dir Reskrimun, D (piket reskrim saat kejadian) dan beberapa pejabat Polda Bengkulu lainnya telah dipanggil oleh Bareskrim dan menghadap pada sekitar 2-3 minggu (September 2012) yang lalu," jelas Haris.

Kemudian, tim dari Bareskrim dan Propam ke Bengkulu yang terdiri dari seorang jenderal dan beberapa Pamen, bersama-sama dengan penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu merumuskan konstruksi penyidikan perkara ini.

"Tim Propam Mabes datang ke Polres Kota Bengkulu untuk mengambil berkas sidang disiplin. Kemudian datang tim dari Bareskrim dipimpin 1 jenderal, diduga kuat Dir 1 Bareskrim Polri," terang Haris mengutip laporan tersebut.

Laporan polisi baru teridentifikasi nomor: LP.A/1265/XI/2012/SPKT pada 1 Oktober 2012. Informasinya untuk Laporan Polisi ada 2 (dua) versi. Versi awal difokuskan pada korban meninggal dunia (Mulyan alias Aan), akan tetapi karena keluarga korban tidak mau melapor, akhirnya fokus laporan polisi diubah ke korban yang mengalami luka ( Dedi dan Iwan).

"Beberapa anggota yang terlibat waktu itu seluruhnya dengan latar belakang bintara, sudah dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu, jumlahnya sekitar 20-an. Belum ada pemeriksaan terhadap para perwira yang terlibat dan mengetahui kejadian penembakan," jelas Haris.

Dalam kasus ini Novel selain dikenakan pasal penganiayaan, juga dikenakan pasal dalam melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres di Bengkulu.

"Seluruh saksi diarahkan untuk mendukung pembuktian pasal di atas. Beberapa saksi diminta untuk memberikan keterangan bahwa mereka melihat secara langsung saudara Novel melakukan penembakan terhadap para korban," jelas.

Terkait kasus ini, penyidik sudah menyita sekitar 6 pucuk senjata dan 1 milik Kasat Reskrim. Dan sisanya milik anggota lainnya. "Ada dugaan uji balistik hasilnya akan disesuaikan bahwa proyektil yang ditemukan di luka Iwan berasal dari senjata yang pernah dipakai saudara Novel," imbuhnya.

Tim juga mendapatkan bukti bahwa Aan, korban yang tertembak, keluarganya tidak mau meneruskan kasus ini. Aan adalah instruktur fitness, bukan maling sarang walet. Karena keluarga Aan tidak mau, pendekatan kemudian dilakukan ke Iwan (yang tulang kakinya terkena peluru) dan Dedy.

"Dari keduanya ada pengakuan bahwa bukan Novel yang menembak. Iwan datang 1 oktober 2012, tapi langsung di-BAP. Operasi pengangkatan peluru dilakukan pada 5 oktober 2012. 3 orang lainnya saat ini ada dalam tahanan polisi dalam kasus Narkoba. Iwan, saat dipanggil dengan alasan untuk rencana pengambilan peluru, mengobati luka. Namun sesampainya di kantor polisi justru diarahkan untuk membuat laporan kasus penembakan pada 18 Februari 2004," jelas Haris.

Pasca Pidato Presiden SBY, pada 11 Oktober 2012 dilakukan olah TKP di pantai. Olah TKP dilakukan pimpinan Wadireskrim, 9 anggotanya dan 3 Brimob Gegana mencari serpihan proyektil. Oleh TKP dilakukan sekitar jam 10.00-11.00 WIB di lokasi lebih kurang 100 meter dari gerbang Taman Wisata Alam Pantai Panjang.

"Dua orang tersangka (pelapor dalam berkas Novel dengan dugaan penganiayaan) yaitu Dedi Mulyadi dan Erwansyah Siregar (Iwan) tidak dikeluarkan dari dalam mobil Innova berwarna silver B 8437 GJ. Setelah olah TKP selesai, salah satu diantaranya memberikan keterangan, "tidak tahu siapa yang melakukan penembakan karena kondisi gelap, .. Sebelum dibawa ke TKP penembakan mereka disiksa di polres, ...Saat ditangkap mereka tidak disiksa oleh massa," urai Haris mengutip isi laporan.

Mabes Polri terkait kasus ini sudah memberi sanggahan adanya kriminalisasi. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman dalam jumpa pers Sabtu (6/10) bahkan mengaku siap bertanggung jawab kalau ada yang tidak beres dalam pengusutan kasus ini.

"Jangan dibawa seolah-olah ini (penangkapan) melakukan kriminalisasi, ini murni penegakan hukum," kata Komjen Pol Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/10).


(ndr/asy)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    67%
    Kontra
    33%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel