detikcom
Kamis, 11/10/2012 14:59 WIB

Polisi: Perdamaian SMA 6 & SMA 70 Tak Mengubah Proses Hukum

E Mei Amelia R - detikNews
SMA 6 dan SMA 70 Berdamai Diatas KRI Dewaruci
Jakarta - SMA 6 dan SMA 70 yang sering terlibat tawuran sepakat berdamai. Meski dua lembaga pendidikan itu sudah berdamai, proses hukum terhadap 6 tersangka yang terlibat pengeroyokan Alawy tetap berlanjut.

"Perdamaian itu tidak mengubah proses hukum yang ada. Perdamaian yang dimaksud sifatnya umum agar tidak terjadi tawuran lagi. Dalam hal pidana, siapa berbuat apa," Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Rikwanto mengatakan perdamaian itu hanya bersifat umum saja. Perdamaian itu dibuat untuk ke depannya agar tidak terjadi kejadian serupa. Perdamaian itu tidak ada kaitannya dengan proses hukum. Penetapan 6 tersangka, lanjut Rikwanto, adalah berdasarkan penyidikan polisi.

"Adanya keberatan dari pihak keluarga, kita sampaikan bahwa penyidik menemukan unsur pidana seperti pasal 170," kata Rikwanto.

Selain itu, ia menambahkan, bahwa penerapan pasal 170 KUHP seperti yang menjadi keberatan pihak SMA 70 merupakan hasil gelar perkara dengan pihak kejaksaan.

"Pasal 170 KUHP itu kan dilakukan secara bersama-sama, jadi tentunya ada tersangka lainnya dan 6 tersangka lain juga sudah jelas peran-perannya," imbuh dia.

Kendati telah ditetapkan 6 tersangka baru, penyidik tidak menahan mereka. Keenam tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

"Pertimbangannya karena mereka akan ujian dan masih di bawah umur sehingga diputuskan wajib lapor Senin dan Kamis," kata dia.

Untuk sementara, penyidikan belum mengarah ke tersangka baru selain yang 6 orang itu. Dengan demikian, total tersangka ada 8 orang termasuk Fitrah Ramadhani selaku pemeran utama dan Adi selaku pelaku yang membantu Fitrah bersembunyi dari kejaran polisi.
(mei/mpr)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    45%
    Kontra
    55%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel