Kamis, 27/09/2012 21:01 WIB

Perda Parkir Disahkan, Dinas Perhubungan Segera Rumuskan Pergub

Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Jelang berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, DPRD DKI Jakarta mengesahkan empat peraturan daerah (Perda). Salah satu perda yang disahkan yaitu Perda Perparkiran.

Peraturan terdiri dari 18 bab dan 83 pasal. "Aturan ini akan membahas kawasan atau zoning yang diperbolehkan sebagai tempat parkir," ujar anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat, Hardi, di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2012).

Hardi mengatakan, dengan disahkannya Perda ini, diharapkan masalah kemacetan di ibu kota dapat dikurangi. Selain itu, kendaraan tidak dapat lagi memarkir kendaraannya di jalanan (on the street).

"Secara bertahap penggunaan lahan parkir di ruang milik jalan akan dihapus. Parkir yang on street akan dijadikan ke off street," kata Hardi.

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI segera merumuskan Peraturan Gubernur sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda tersebut, termasuk untuk pengaturan besaran tarif untuk zonasi parkir.

"Setidaknya sudah ada tuntunan yang jelas mengenai pengaturan besaran tarif juga zona perparkiran. Kita akan tindak lanjuti. Karena pergub itu bukan saya sendiri yang mengurusnya, kalau bisa secepatnya. Kalau mungkin dikejar sebelum pergantian Gubernur, ya bisa saja seperti itu. Kita inginnya secepatnya. Yang tidak ada diperda, akan diatur diatur pakai SK Gubernur," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.

Meski demikian, Pristono belum bisa memastikan kapan kebijakan tersebut bisa realisasikan.

"Tunggu sampai pergub itu selesai disusun. Sesuai yang disebutkan dalam perda, tarif akan ditentukan berdasarkan zona," terangnya.

Di dalam Pasal 13 Pergub Perparkiran, disebutkan fasilitas parkir on street berdasarkan kawasan pengendalian parkir dibagi pada dua golongan. Golongan A adalah kawasan dengan frekuensi parkir dengan tingkat kemacetan lalu lintas yang tinggi. Sementara Golongan B adalah kawasan dengan frekuensi parkir dengan tingkat kemacetan lalu lintas yang rendah.

"Yang padat itu seperti di Jakarta Pusat atau Jakarta Selatan. Ada di Jalan Sabang, Sarinah, juga kawasan Tanah Abang. Tapi tidak semua kawasan di wilayah tersebut masuk golongan A. Misalnya yang agak pinggir di Cilandak, itu tidak terlalu padat," jelasnya.

"Tujuan dari Perda ini kan menekan kebocoran, dengan administrasi yang lebih baik. Tapi tujuan utamanya adalah mengendalikan arus lalu lintas. Kalau peningkatan penerimaan pajak dari perparkiran, tentu sudah diatur dalam sistem pajak online yang diberlakukan pada parkir off street," imbuh Pristono.

(jor/mok)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    75%
    Kontra
    25%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel