Selasa, 25/09/2012 09:24 WIB

MA Setujui Kenaikan Airport Tax, David Ajukan Upaya Hukum Pamungkas

Andi Saputra - detikNews
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi yang menyetujui kenaikan airport tax pada 2009 lalu akan dilawan David Tobing. Menurut David, kenaikan airport tax dari Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu (domestik) dan Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu (internasional) melanggar UU Penerbangan.

Sehingga David siap melayangkan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK), salah satunya bermodal UU Penerbangan. "Penjelasan pasal 240 ayat 1 UU Penerbangan menyebutkan yang dimaksud dengan pengguna jasa bandar udara adalah setiap orang yang menikmati pelayanan jasa bandar udara dan/atau mempunyai ikatan kerja dengan bandar udara," kata David saat berbincang dengan detikcom, Selasa (25/9/2012).

‎​Sementara surat Menteri Perhubungan tertanggal 15 Januari 2009 yang menyetujui kenaikan tarif tersebut mencantumkan 'Pada prinsipnya usulan penyesuaian tarif rapat dilaksanakan dengan mengacu pada hasil kesepakatan yang telah dilakukan dengan pengguna jasa yang diwakili oleh YLKI'. Sementara kesaksian YLKI sendiri mengatakan tidak pernah membuat kesepakatan tersebut.

"Keberatan saya karena pengguna jasa penerbangan adalah orang perorang maka tidak bisa diwakilkan oleh YLKI dan YLKI sendiri sudah menyangkal pernah membuat kesepakatan kenaikan tarif," tandas pria yang berkantor di bilangan Sudirman, Jakarta ini.

David juga menilai putusan MA ambigu terkait pertimbangan jika menaikkan tarif airport tax dengan persetujuan pengguna bandara akan memakan waktu sangat lama dan forum yang amat rumit.

"‎​Kalau pertimbangan terlalu repot melibatkan jutaan pengguna jasa, maka harus dibentuk asosiasi pengguna jasa penerbangan seperti asosiasi maskapai penerbangan IATA," tutur David.

"‎​Bagaimanapun UU Penerbangan harus dipatuhi Menteri Perhubungan dan Direksi Angkasa Pura II," pungkas David.

Seperti diketahui, kenaikan tarif biaya Pelayanan Jasa Penerbangan Penumpang Udara (PJP2U) atau yang dikenal dengan airport tax digugat masyarakat pada 29 April 2009. Mewakili masyarakat, David Tobing menggugat Menteri Perhubungan (Menhub) dan PT Angkasa Pura (AP) II.

Persetujuan kenaikan tarif ini ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Menhub Nomor PR 303/1/2Phb 2009 tertanggal 15 Januari 2009 lalu. PN Jakpus dan PT Jakarta mengabulkan permohonan David, tapi MA membatalkannya.

(asp/trq)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    69%
    Kontra
    31%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel