Senin, 24/09/2012 08:50 WIB
Jika Kewenangan KPK 'Dibonsai', Indonesia Kembali ke Masa Kelam
"Kalau sampai pendapat, desakan, ataupun tuntutan itu benar-benar dituangkan pada UU KPK mendatang, maka sejarah negara dan bangsa ini pun akan mundur kembali ke masa lalu, masa-masa gelap, tatkala korupsi demikian merajalela. Sehingga Indonesia terjerumus ke dalam krisis multidimensi, yang berujung pada krisis moneter pada tahun 1997/1998 dan hingga kini recovery terhadap dampak krisis tersebut masih belum kunjung rampung," ungkap anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi Syamsuddin, saat berbincang dengan detikcom, Senin (24/9/2012).
Didi mengatakan bila ada pendapat, desakan, ataupun tuntutan agar UU KPK direvisi, sudah sepatutnyalah agar pendapat, desakan, ataupun tuntutan itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi, bahkan menggembosi, kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai revisi terhadap UU KPK itu mengarah ke penyusutan wewenang KPK.
"Memperlemah KPK sama artinya berhadapan dengan 240 juta rakyat Indonesia. Walaupun di DPR saat ini terjadi pro dan kontra, yang bisa berujung pada pelemahan KPK, namun atas nama keberpihakan pada aspirasi rakyat dan masa depan Indonesia yang lebih baik dan bersih, maka saya berpendapat tidak ada alasan sama sekali untuk memperlemah KPK," tegas anggota fraksi PD ini.
Menurut Didi, sejatinya, KPK merupakan manifestasi dari harapan sekaligus tuntutan Reformasi Tahun 1998 agar korupsi yang telah demikian akut diberantas dengan cara-cara luas biasa. KPK, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dilahirkan karena berbagai institusi penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi, misalnya kepolisian dan kejaksaan, ternyata belum berfungsi secara efektif dalam melakukan aksi hukum pemberantasan korupsi.
"Seharusnya, kalaupun UU KPK hendak disempurnakan, maka maksud dan arahnya justru pada penguatan wewenang dan kelembagaan KPK. Sebab, tak dapat dipungkiri, hingga hari ini, ternyata korupsi masih terus merajalela. Sementara, tugas dan wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi demikian luas dan amat berat," imbuhnya.
Karena itu, lanjut Didi, cara-cara dan aksi luar biasa serta progresif untuk memberantas korupsi harus tak henti-hentinya dilakukan. Cara dan aksi progresif serta luar biasa ini, niscaya melalui penguatan kewenangan dan kelembagaan KPK.
"Tentu saja cara dan aksi itu mesti dibarengi pula dengan peningkatan efektivitas kepolisian dan kejaksaan dalam aksi hukum pemberantasan korupsi. Bersamaan itu, kerja sama, koordinasi, dan sinergi antara KPK dan kepolisian serta kejaksaan dalam orkestra pemberantasan korupsi harus benar-benar diefektifkan secara sungguh-sungguh dan konkret," paparnya.
Penguatan kewenangan dan kelembagaan KPK dimaksud, misalnya, adanya dukungan dana (anggaran), organisasi, personalia, dan administrasi yang kuat dan memadai bagi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang pemberantasan korupsi. Dukungan organisasi, umpamanya, dengan mengefektifkan mekanisme dan operasionalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK di daerah-daerah melalui perwakilan KPK di daerah-daerah.
"Dari segi personalia, mungkin diperlukan adanya penyidik independen di KPK, sehingga tak tergantung pada penyidik dari kepolisian ataupun kejaksaan. Lantas perlu lagi adanya tambahan aturan rinci dan jelas dalam UU KPK tentang tata cara, mekanisme, serta sanksi hukum terhadap pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara," sambungnya.
Menurut Didi, jika ada pendapat bahwa KPK di negara lain hanya berwenang di bidang pencegahan, tentu saja pendapat ini perlu dikritisi secermat-cermatnya. Secara ekonomi (kemakmuran, pendapatan per kapita, distribusi pendapatan) dan politik (demokrasi), negara itu niscaya sudah lebih maju dibandingkan dengan Indonesia.
Kemudian Indeks Persepsi Korupsinya pun pasti jauh lebih tinggi ketimbang Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Budaya hukum di negara itupun tentu lebih bagus ketimbang Indonesia. Sistem ataupun praktik birokrasi dan pelayanan publik di negara itu sudah tentu pula tak seamburadul praktik birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia.
"Penegakan hukum (law enforcement) oleh institusi ataupun penegak hukum di negara itu tentu juga sudah sedemikian efektif, paling tidak bila dibandingkan dengan Indonesia," tutupnya.
Sebelumnya anggota Baleg, Buchori Yusuf, mengungkap beberapa pasal dalam draf usulan itu akan memangkas beberapa kewenangan KPK. Politikus PKS itu menjelaskan selain mengusulkan masalah SP3, Komisi III juga mengusulkan sejumlah pasal baru yang 'mengotak-atik' beberapa kewenangan KPK, seperti penuntutan dan penyadapan.
Ketua KPK Abraham Samad sendiri menolak keras usulan itu. Menurutnya, jika kewenangan penuntutan KPK dipangkas, lebih baik KPK dibubarkan.
"Kalau kewenangan penuntutan dan penyadapan dipreteli, lebih baik KPK dibubarkan," kata Abraham.
(mpr/vit)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Pemerintah Siap Implementasikan Kurikulum 2013 Mulai 15 Juli
334 share this. -
Kecanggihan Electronic Banking Center BCA Hadir di Surabaya
0 share this. -
The New Samsung Smart TV 2013
0 share this. -
Kemendikbud Ajukan Anggaran Rp 829 miliar untuk Kurikulum 2013
0 share this. -
Kunjungi Longsor PT Freeport, Rombongan DPR Masuk Sampai Terowongan
0 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Selasa, 21/05/2013 03:21 WIB
Kurangi Isi Tabung Gas, 2 Pengecer di Lampung Ditangkap Polisi
-
Selasa, 21/05/2013 03:05 WIB
Suryadharma: Caleg PPP Memang Tidak Punya Uang, Tapi Harus Tetap Solid
-
Selasa, 21/05/2013 02:36 WIB
Curi Infaq di Masjid Istiqlal Pekanbaru, Andi Babak Belur Dihajar Warga
-
Selasa, 21/05/2013 02:11 WIB
Kemendikbud Ajukan Anggaran Rp 829 miliar untuk Kurikulum 2013
-
Selasa, 21/05/2013 01:38 WIB
Kunjungi Longsor PT Freeport, Rombongan DPR Masuk Sampai Terowongan
-
Selasa, 21/05/2013 02:36 WIB
Curi Infaq di Masjid Istiqlal Pekanbaru, Andi Babak Belur Dihajar Warga
-
Selasa, 21/05/2013 03:21 WIB
Kurangi Isi Tabung Gas, 2 Pengecer di Lampung Ditangkap Polisi
-
Selasa, 21/05/2013 01:38 WIB
Kunjungi Longsor PT Freeport, Rombongan DPR Masuk Sampai Terowongan
-
Selasa, 21/05/2013 03:05 WIB
Suryadharma: Caleg PPP Memang Tidak Punya Uang, Tapi Harus Tetap Solid
-
Senin, 20/05/2013 14:05 WIB
4 Sentilan Pedas Sefti terhadap Selingkuhan Fathanah
-
Senin, 20/05/2013 07:21 WIB
Kisah Luthfi Hasan di Tukang Cukur
-
Selasa, 21/05/2013 02:11 WIB
Kemendikbud Ajukan Anggaran Rp 829 miliar untuk Kurikulum 2013
-
Senin, 20/05/2013 07:41 WIB
Jimat Aneh Raja Klewang
-
354 Komentar
-
234 Komentar
-
228 Komentar
-
210 Komentar
-
206 Komentar
-
203 Komentar
-
174 Komentar
-
162 Komentar
-
Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,837.000
- Rp .000
MustRead
close
-
Senin, 20/05/2013 18:44 WIB
PPATK: Fathanah Alirkan Dana ke 40 Lebih Perempuan
-
Senin, 20/05/2013 18:17 WIB
JK Sayangkan Au San Suu Kyi yang Pasif Soal Kekerasan di Rohingya
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








_5.gif)





Kenikmatan nasi goreng khas Indonesia juga tak bisa disangkal Mikhail Kouritsyn. Setiap mampir ke Indonesia, orang Rusia ini takkan lupa menyantapnya.
Dalam Forum Newsmaker Thomson Reuters di Singapura, beberapa waktu lalu, SBY lebih memilih pembangunan yang tak melulu tergantung pada sistem kapitalisme (pasar bebas) atau sosialisme (anti pasar). Jalan ketiga yang menjadi antithesis dari keduanya dianggap SBY lebih pas untuk konteks Indonesia.

