BBC Indonesia
Kamis, 20/09/2012 18:50 WIB

Filipina melarang seks internet

BBCIndonesia.com - detikNews
Wanita Filipina

Perempuan muda Filipina banyak yang terjerumus ke dalam industri seks internet.

Filipina melarang seks online termasuk obrolan melalui video yang melibatkan perempuan muda dan para pengguna internet.

Larangan seks cyber atau dunia maya ini mencakup yang disebut cam girls atau perempuan video yang melakukan perbuatan seks melalui sambungan kamera langsung dengan para pelanggan.

Industri ini berkembang pesat di sejumlah negara dan para wanita muda -termasuk perempuan di bawah umur- sering terjerumus dalam bisnis ini.

Siapapun yang melanggar larangan akan menghadapi denda 250.000 peso (Rp54 juta) dan penjara maksimal enam bulan.

Undang-undang baru ini merupakan bagian dari Akta Pencegahan Kejahatan Cyber 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Benigno Aquino tanggal 15 September lalu.

Batasan seks cyber menurut UU adalah "perbuatan yang disengaja atau operasi secara langsung atau tidak langsung, atau menunjukkan organ seksual atau aktivitas seksual, dengan bantuan sistem komputer."

Pengadilan khusus kejahatan internet

keyboard

Undang-undang baru Filipina ini mencakup berbagai aktivitas di internet.

Salah seorang penyusun UU, senator Edgardo Angara, mengatakan akta ini diperlukan untuk mendeteksi, menyelidiki, dan meredam kejahatan internet termasuk peretasan, seks dunia mayar, pencurian identitas dan pornografi anak di online.

Biro Nasional Penyelidikan dan kepolisian Filipina akan membentuk unit kejahatan internet untuk menangani kasus yang melibatkan pelanggaran akta.

Pemerintah juga akan membentuk pengadilan khusus untuk kejahatan internet dengan para hakim yang dilatih khusus.

Undang-undang baru ini menetapkan pengadilan daerah memiliki yurisdiksi atas pelanggaran salah satu pasal dalam akta ini termasuk pelanggaran yang dilakukan warga Filipina dan kejahatan itu dilakukan di Filipina.

Sebelumnya Filipina telah mengambil langkah tegas untuk menangani seks di dunia maya.

Pada tahun 2011, dua pria Swedia dipenjara seumur hidup karena menjalankan operasi layanan seks internet di Filipina.

Tiga warga Filipina dihukum 20 tahun penjara karena membantu pria Swedia yang membentuk pembayaran lewat internet untuk menjalankan bisnis itu.

(bbc/bbc)



Berita Terbaru Indeks Berita ยป
  • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
    50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
    Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
    Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
ProKontra Index »

Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
Pro
100%
Kontra
0%
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel