Kamis, 20/09/2012 08:44 WIB

Dari 67 Kasus Pilkada 2012 di MK, Hanya 4 yang Dikabulkan

Andi Saputra - detikNews
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Dari data Mahkamah Konstitusi (MK) dari 67 kasus yang masuk selama 2012, hanya 4 perkara yang dikabulkan. Oleh karena itu, Ketua MK Mahfud MD meminta kalau tidak yakin sengketa pilkada bermasalah serius, tidak perlu dibawa ke MK.

"4 Perkara dikabulkan. Adapun 34 kasus ditolak 34, yang tidak diterima 20 dan 8 ditarik perkaranya. Sedangkan 1 perkara gugur," tulis panitera MK dalam websitenya seperti dikutip detikcom, Kamis (20/9/2012).

Tahun 2012 belum penuh karena masih menyisakan 4 bulan ke depan. Adapun dalam 2011 lalu, dari 138 kasus hanya 13 saja yang dikabulkan MK. Sedangkan perkara pilkada paling banyak pada 2010 lalu dengan 230 perkara. Tetapi lagi-lagi hasilnya hanya 26 saja yang dikabulkan MK.

Berdasarkan statistik ini, Ketua MK Mahfud MD mengimbau agar Pilgub DKI Jakarta berjalan sportif. Jika tak ada pelanggaran serius, maka dia berharap sengketa tidak perlu dibawa ke MK.

"Jadi kita berharap pada sportif saja. Jika tidak ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan massive, tidak ada gunanya ke MK," kata Mahfud pada Rabu (19/9) malam.

Dari data tersebut, Mahfud menilai seakan-akan sengketa pilkada harus diselesaikan di MK. Padahal tidak selamanya permohonan itu dikabulkan MK.

"Sisanya itu hanya alasan untuk berperkara, cacat hukum sehingga itu buang-buang waktu dan buang-buang uang," tandas Mahfud.

(asp/nrl)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    0%
    Kontra
    100%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel