detikcom
Rabu, 19/09/2012 21:10 WIB

Rencananya Hakim Agung Bisa Dipenjara 10 Tahun karena 4 Poin Ini

Andi Saputra - detikNews
Hakim agung (rachman/detikcom)
Jakarta - Rancangan UU Mahkamah Agung (RUU MA) telah selesai dibahas Komisi III DPR dan kini di meja Badan Legislasi. Dalam RUU yang berisi 103 pasal ini, para hakim siap-siap masuk penjara apabila melakukan 4 poin yang tercantum dalam pasal 97. Apa itu?

Dalam berkas RUU yang didapat detikcom, Rabu (19/9/2012) terdapat 4 poin, yaitu:

1. Membuat putusan yang melanggar UU.

2. Membuat putusan yang menimbulkan keonaran dan kerusakan serta mengakibatkan kerusuhan, huru hara.

3. Dilarang membuat putusan yang tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan realitas di tengah-tengah masyarakat, adat istiadat, dan kebiasaan yang turun temurun sehingga akan mengakibatkan pertikaian dan keributan.

4. Dilarang mengubah Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial secara sepihak, dan/atau Keputusan Bersama tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara sepihak.

Atas RUU ini, para pengamat hukum menentang keras. Menurut mantan hakim agung Arbiyoto, RUU ini bentuk kriminalisasi terhadap independensi hakim dalam memutus.

"Ketentuan hukum sebagaimana termaktub dalam RUU MA ini menyebabkan majelis hakim MA menjadi tidak bebas dalam mengadili, yakni dalam menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang dihadapkan kepadanya MA. Nah, berdasarkan pasal 24 C Mahkamah Konstitusi (MK), maka MK berwenang untuk menguji ketentuan UU termaksud," ujar Arbiyoto yang sehari-hari sebagai pengajar Filsafat Hukum di Universitas Trisakti, Jakarta ini.


Ikuti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di "Reportase Sore", pukul 16.30 WIB, hanya di Trans TV.

(asp/nrl)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    59%
    Kontra
    41%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    • Rp .000
    • Rp .000